Lompat ke isi utama

Berita

Tekankan Pemetaan Fakta Hukum, Fikri Khoiri Beri Penguatan Kapasitas Staf Bawaslu Semarang

F

Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Muhammad Fikri Khoiri menjadi narasumber pada kegiatan  Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis, 23 Juli 2026 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Jl. Purnakarya Raya Ungaran Timur

Ungaran - Peningkatan kapasitas sumber daya manusia kembali dilakukan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang pada Kamis, 23 Juli 2026. Muhammad Fikri Khoiri yang menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Muda Biro Penyelesaian Sengketa Setjend Bawaslu RI bertindak selaku narasumber utama. Beliau memberikan pendalaman materi teknis dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Acara pembinaan ini disambut baik oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Marjiono. Jajaran pejabat struktural yang meliputi Kasubbag Administrasi Sri Widodo, Kasubbag P3SP2H Virendra Eka Novianto, dan Kasubbag P2H Widya Astuti tampak serius mengikuti arahan. Seluruh jajaran staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Semarang juga melengkapi daftar peserta kegiatan penting ini.

Dalam sesi materinya, Fikri menyoroti pentingnya tahapan persiapan sebelum menyusun draf analisis hukum sengketa pemilu. Setiap pembuat kajian dituntut untuk memiliki pemahaman isu hukum dan gambaran pemetaan masalah di kepalanya. Hal ini sangat krusial agar arah fokus permasalahan tidak menjadi kabur saat menelusuri sumber-sumber data terkait.

Langkah esensial selanjutnya adalah kemampuan staf untuk mengidentifikasi dan mengurai fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Fikri menekankan keharusan adanya garis demarkasi yang tegas antara fakta hukum yang dapat diverifikasi dengan fakta non-hukum atau sekadar gosip belaka. Seorang analis hukum sama sekali dilarang mencampuradukkan kedua jenis informasi tersebut di dalam lembar kajiannya.

Setelah fakta hukum murni terkumpul, staf diwajibkan untuk membuat rincian atas segala posibilitas jawaban hukumnya. Rincian potensi pelanggaran ini akan membentuk semacam peta jalan di dalam konstruksi berpikir para penyusun analisis. Tahapan persiapan inilah yang nantinya akan dipadukan secara komprehensif dengan berbagai sumber data primer maupun sekunder.

Narasumber turut mengingatkan urgensi keaktifan staf dalam menelusuri produk hukum internal dari instansi terkait seperti KPU. Seringkali surat dinas internal, edaran teknis, atau informasi surat menyurat antar pihak menjadi kunci utama penyelesaian sengketa pemilu. Fungsi koordinasi lintas lembaga dinilai sangat menentukan untuk memvalidasi keberlakuan aturan operasional dan fakta di lapangan.

Pada akhirnya, analisis hukum yang disusun secara sistematis tersebut akan menjadi pedoman utama bagi pimpinan lembaga. Dokumen ini menyediakan daftar pertanyaan tajam dan alternatif pertimbangan yang sangat berguna selama proses sidang adjudikasi berlangsung. Majelis Adjudikasi pun dapat memeriksa kasus dengan lebih terarah serta mengambil putusan yang jauh lebih objektif.

Kegiatan pembinaan ini membawa harapan baru bagi peningkatan mutu putusan sengketa yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang. "Standing arahannya pimpinan melalui kajian," ujar Syaugi Pratama yang sejalan dengan harapan terciptanya sinergi kuat antara staf dan pimpinan. Pernyataan ini menjadi pengingat sekaligus ekspektasi agar setiap langkah penyelesaian sengketa di masa depan selalu dilandasi oleh telaah hukum yang presisi. 

Penulis : Ravi Cahya