Temukan Pemilih Meninggal Dunia dan Pindah Domisili, Bawaslu Kabupaten Semarang Sampaikan Saran Perbaikan PDPB
|
Ungaran – Bawaslu Kabupaten Semarang menyampaikan Surat Saran Perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 Nomor B-20/PM.00.02/K.JT-23/06/2026 kepada KPU Kabupaten Semarang, Rabu (10/6/2026). Penyampaian saran perbaikan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Semarang dalam pelaksanaan PDPB Triwulan II Tahun 2026.
Penyerahan surat dilakukan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid, didampingi Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, Widya Astuti, serta Staf Sekretariat, Noor M. Nasyar. Dari pihak KPU Kabupaten Semarang hadir Kepala Divisi Data dan Informasi, Agus Setiyoko, serta Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Achmad Maulidini.
Saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Semarang didasarkan pada hasil pengawasan, koordinasi, serta metode uji petik yang dilaksanakan selama pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang menemukan sejumlah data pemilih yang perlu ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Semarang.
Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Semarang menemukan 15 pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia berdasarkan data dukung administrasi dari instansi yang berwenang. Selain itu, hasil pengawasan dan koordinasi juga menemukan 10 pemilih dengan status pindah keluar, baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi.
Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Semarang juga menemukan 9 pemilih yang memenuhi syarat (MS) untuk dimasukkan ke dalam data pemilih Kabupaten Semarang karena berstatus pindah masuk dari daerah lain, baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Semarang untuk melakukan perbaikan status pemilih sesuai hasil pengawasan serta menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu juga meminta agar hasil tindak lanjut atas saran perbaikan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Semarang.
Muharom Al Rosyid menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif menjadi salah satu prasyarat utama terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Melalui penyampaian saran perbaikan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap koordinasi dan sinergi dengan KPU Kabupaten Semarang dapat terus terjalin dengan baik dalam rangka memastikan terpenuhinya hak pilih masyarakat serta meningkatkan kualitas data pemilih di Kabupaten Semarang.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang