Lompat ke isi utama

Berita

Temukan Ribuan Data Tidak Lazim dalam DPS, Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU

Temukan Ribuan Data Tidak Lazim dalam DPS, Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU
Staf Bawaslu Kabupaten Semarang (kiri) menyerahkan surat saran perbaikan terkait DPS kepada KPU Kabupaten Semarang.

KABUPATEN SEMARANG, BAWASLU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang menyampaikan saran perbaikan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang pada Sabtu (6/5/2023). Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan jajaran Bawaslu, terhadap DPS yang diumumkan KPU Kabupaten Semarang sejak 12 April lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis membenarkan hal tersebut. Talkhis menjelaskan, pihaknya menemukan ribuan data dalam DPS yang dianggap tidak sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan ada yang mengarah pada anomali data.

“Setelah kami cermati bersama seluruh jajaran, baik dari Bawaslu Kabupaten Semarang hingga ke jajaran ad hoc, ditemukan sebanyak 12.932 data yang kami anggap tidak sesuai ketentuan yang berlaku bahkan ada yang mengarah pada anomali data, karena hal tersebut kami sampaikan saran perbaikan terkait data tersebut kepada KPU Kabupaten Semarang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir menjelaskan lebih rinci terkait saran perbaikan yang disampaikan ke KPU.

“Dalam rangka upaya pencegahan dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kami melakukan pencermatan DPS, dan ditemukan 7 (tujuh) poin utama yang memuat ribuan data yang menurut kami tidak lazim, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Munir.

7 (tujuh) poin yang disampaikan dalam saran perbaikan antara lain, Pertama, terdapat 8 (delapan) pemilih dengan kategori usia yang tidak sesuai atau minus; Kedua, terdapat 68 (enam puluh delapan) pemilih berusia di bawah 17 (tujuh belas) tahun; Ketiga, terdapat 65 (enam puluh lima) data pemilih yang berusia di atas 100 (seratus) tahun; Keempat, terdapat 490 (empat ratus sembilan puluh) data pemilih dengan keterangan penulisan RT/RW yang tidak lazim; Kelima, terdapat 12.202 (dua belas ribu dua ratus dua) data pemilih patut diduga terjadi kesalahan penulisan data pemilih, dan tercatat lebih dari satu kali; Keenam, terdapat 97 (sembilan puluh tujuh) pemilih potensial Non KTP-el di Kecamatan Getasan dari hasil pengawasan, sedangkan penetapan DPS di tingkat Kabupaten Semarang tanggal 5 April 2023, jumlah pemilih potensial Non KTP-el di Kecamatan Getasan adalah 0 (nol); Ketujuh, ditemukan 2 (dua) pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Semarang.

Atas saran perbaikan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Semarang mendorong KPU untuk segera memastikan kembali kebenaran, kelengkapan dan akurasi elemen data pemilih pada penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). KPU juga diminta untuk memastikan kembali data pemilih potensial Non KTP-el di Kecamatan Getasan, serta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang terkait dengan penerbitan KTP-el pemilih yang bersangkutan. Sedangkan terkait 2 (dua) pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DPS, Bawaslu meminta KPU untuk memasukkan pemilih yang bersangkutan pada DPSHP.