Lompat ke isi utama

Berita

Terima Saran Perbaikan DPS dari Bawaslu, Ini Jawaban KPU

Terima Saran Perbaikan DPS dari Bawaslu, Ini Jawaban KPU

KABUPATEN SEMARANG, BAWASLU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang menerima surat tindak lanjut saran perbaikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, pada Minggu (7/5/2023). Dalam surat tertanggal 7 Mei 2023, KPU menyampaikan tindak lanjut dari saran perbaikan yang telah dikirimkan Bawaslu Kabupaten Semarang, pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

Ada beberapa hal yang disampaikan oleh KPU, antara lain, Pertama, bahwa terhadap 8 (delapan) pemilih dengan kategori usia tidak sesuai atau minus sebagaimana dalam lampiran 1, hasil identifikasi terdapat 8 (delapan) pemilih dipertahankan dan diperbaiki elemen datanya;

Kedua, bahwa terhadap 68 (enam puluh delapan) pemilih dengan usia di bawah 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana dalam lampiran 2, hasil identifikasi terdapat sebanyak 57 (lima puluh tujuh) pemilih dipertahankan dan diperbaiki eleman datanya, 4 (empat) pemilih dipertahankan dikarenakan sudah menikah dan 7 (tujuh) pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

Ketiga, bahwa terhadap 65 (enam puluh lima) pemilih dengan usia di atas 100 (seratus) tahun sebagaimana dalam lampiran 3, hasil identifikasi terdapat 60 (enam puluh) pemilih dipertahankan dan 5 (lima) pemilih TMS karena meninggal dunia;

Keempat, bahwa terhadap 490 (empat ratus sembilan puluh) pemilih dengan keterangan RT/RW tidak lazim sebagaimana dalam lampiran 4, hasil identifikasi terdapat sebanyak 223 (dua ratus dua puluh tiga) pemilih di-TMS dan terdapat sebanyak 267 (dua ratus enam puluh tujuh) pemilih dipertahankan;

Kelima, bahwa terhadap 12.202 (dua belas ribu dua ratus dua) pemilih yang patut diduga terjadi kesalahan penulisan elemen data pemilih dan tercatat sebanyak dua kali sebagaimana dalam lampiran 5, hasil identifikasi terdapat 12.133 (dua belas ribu seratus tiga puluh tiga) pemilih dipertahankan karena memang orang yang berbeda , 58 (lima puluh delapan) pemilih TMS dengan kategori ganda, 2 (dua) pemilih merupakan orang yang berbeda tetapi TMS dengan kategori pindah dan 9 (sembilan) pemilih merupakan orang yang berbeda tetapi TMS karena meninggal dunia;

Keenam, bahwa terhadap 97 (sembilan puluh tujuh) pemilih potensial Non KTP-el di Kecamatan Getasan sebagaimana dalam lampiran 6, sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) pemilih telah diperbaiki status potensial Non KTP-el. Adapun terhadap data pemilih tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil Kabupaten Semarang;

Ketujuh, bahwa terhadap 2 (dua) pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagaimana dalam lampiran 8 telah dimasukkan dalam pemilih baru sebelum adanya saran perbaikan diberikan. Adapun belum muncul di dalam cekdptonline.kpu.go.id dikarenakan belum dilakukan pleno rekapitulasi dan penetapan DPSHP di tingkat KPU RI.