Lompat ke isi utama

Berita

Tes Wawancara Calon PKD, Panwaslu Kecamatan Tuntang: Kami Harap Mendapatkan PKD Terbaik

Tes Wawancara Calon PKD, Panwaslu Kecamatan Tuntang: Kami Harap Mendapatkan PKD Terbaik
Panwaslu Kecamatan Tuntang saat tes wawancara calon PKD

TUNTANG - Panwaslu Kecamatan Tuntang melaksanakan tes wawancara kepada sebanyak 43 (empat puuh tiga) orang calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Tes wawancara dilaksanakan mulai Selasa – Rabu (31/1 – 1/2/2023) bertempat di Warung Makan Ngereco mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Pada hari pertama wawancara, dijadwalkan sebanyak 22 (dua puluh dua) peserta akan mengikuti tes. Namun dari peserta yang telah dijadwalkan, hanya 16 (enam belas) orang yang hadir, sisanya 2 (dua) orang tidak hadir dengan alasan ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan, dan 4 (empat) orang tidak hadir tanpa ada keterangan. Pada jadwal hari pertama, peserta yang hadir berasal dari 8 (delapan) desa diantaranya Gedangan, Candirejo, Karanganyar, Watuagung, Delik, Jombor, Karangtengah, dan Tlogo.

Pelaksanaan hari kedua tes wawancara, pada Rabu (1/2/2023) dijadwalkan sebanyak 21 (dua puluh satu) orang akan melakukan tes wawancara. Namun pada sesi wawancara hanya sebanyak 14 (empat belas) orang yang hadir, sisanya 1 (satu) orang ijin dengan keterangan ada kepentingan keluarga, 1 (satu) orang tidak hadir karena tidak mendapat ijin dari atasan, dan 5 (lima) orang lainnya tidak hadir tanpa keterangan. Pada jadwal hari kedua, pelaksanaan tes wawancara dilakukan untuk mengisi kebutuhan PKD di 8 (delapan) desa yaitu Rowosari, Kesongo, Ngajaran, Tuntang, Kalibeji, Lopait, Sraten, dan Tlompakan.

Peserta tes calon PKD sedang menunggu giliran dipanggil untuk melaksanakan wawancara

Ketua Panwaslu Kecamatan Tuntang, Wachidy mengharapkan bahwa PKD yang akan terpilih adalah yang benar-benar yang terbaik dan sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.

“Kami akan memastikan calon PKD yang terpilih adalah yang benar-benar terbaik dari yang terbaik, diharapkan juga mereka sudah familiar dengan penggunaan teknologi informasi, serta memiliki sikap responsibilitas yang cepat. Selain itu calon PKD juga harus memiliki manajemen waktu yang baik dalam menjalankan tugas sebagai PKD,” ucap Wachidy.

Wachidy melanjutkan, bahwa setelah terpilih nantinya, PKD diharapkan mempelajari aturan perundang-undangan terkait kepemiluan.

“Kami harap, PKD yang akan terpilih nantinya bisa segera beradaptasi dan mempelajari aturan perundang-undangan terkait kepemiluan agar tidak gagap regulasi.” Tegasnya.

(Aryo)