Lompat ke isi utama

Berita

Tindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu, KPU Panggil 8 Pengadu Sipol

Tindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu, KPU Panggil 8 Pengadu Sipol
  • KPU Klarifikasi Pengadu Sipol, Selasa (13/09/22) siang

Ungaran-KPU Kabupaten Semarang menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Semarang dengan memanggil delapan orang pengadu Sipol dari saran perbaikan Bawaslu, Selasa (13/09/22) siang. KPU melakukan klarifikasi secara langsung dengan menghadirkan masyarakat/Pengadu dan mempertemukan dengan partai politik yang dimaksud

KPU melakukan klarifikasi dengan mencocokan Kartu identitas, kemudian menanyakan ke yang bersangkutan perihal keanggotaan Partai Politik tersebut, serta diminta untuk menanda tangani surat pernyataan. Jika Parpol yang bersangkutan hadir, parpol tersebut juda dimintai tanggapan atas keanggotaan Parpol tersebut.

8 orang pengadu Sipol dari saran perbaikan Bawaslu, hinggal pukul 16:00 WIB yang dapat hadir sejumlah 7 orang sedangkan lainnya menurut info KPU sedang berada di luar kota. Dari hasil klarifikasi secara langsung, kesemua dengan tegas merasa keberatan namanya masuk dalam Sipol dan meminta kepada KPU untuk segara menghapus nama meraka dalam Sipol.

Selanjutnya dari hasil klarifikasi langsung tersebut, KPU akan melaporkan ke Provinsi dan selanjutnya KPU RI akan bersurat ke DPP Partai Politik yang di maksud untuk menghapus dari Sipol. Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Semarang menerima aduan dari masyarakat yang keberatan namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dari aduan tersebut Bawaslu Kabupaten Semarang kemudian secara bertahap mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Semarang. Total ada tiga Surat saran perbaikan yang di kirimkan Bawaslu Kabupaten Semarang. (MBP)