Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Usai Dilantik, PNS Baru Bawaslu Kabupaten Semarang Ikuti Pembekalan Tata Kelola Keuangan dan Aset bersama Kemenkeu RI

Peningkatan Kapasitas

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang didampingi PNS Terlantik sedang mendengarkan paparan dari Perwakilan DJPb Kemenkeu RI, pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Bawaslu dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Keuangan serta Reformasi Birokrasi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (20/05/2026)

JAKARTA – Setelah resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menduduki Jabatan Fungsional Ahli Pertama oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, para pegawai dari Bawaslu Kabupaten Semarang langsung bergerak cepat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas. Kegiatan bertajuk "Peningkatan Kapasitas Bawaslu dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Keuangan serta Reformasi Birokrasi" ini diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.

Kehadiran para abdi negara baru ini turut didampingi langsung oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang, yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto, Wakil Kordiv SDMO (Kordiv HPS) Ummi Nu'amah, dan Kepala Sekretariat Marjiono. Kehadiran pimpinan ini menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Semarang dalam mengawal kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang akuntabel dan profesional.

Memasuki sesi kedua, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari tiga direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, guna memperdalam pemahaman aparatur mengenai siklus APBN.

DJA
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang didampingi PNS Terlantik sedang mendengarkan paparan dari Perwakilan DJA Kemenkeu RI, pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Bawaslu dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Keuangan serta Reformasi Birokrasi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (20/05/2026)

Penguatan Perencanaan Anggaran Menuju Pemilu 2029 Sesi diawali dengan materi "Penguatan Kualitas Perencanaan Anggaran Berbasis Kinerja dan Kebutuhan Organisasi" yang dibawakan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu RI. Dalam pemaparannya, ditekankan bahwa seluruh kegiatan Bawaslu harus selalu merujuk pada dasar penganggaran yang berlaku, seperti UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP No. 66 Tahun 2023, serta PMK No. 62 Tahun 2023.

DJA juga menyoroti persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029 yang akan dimulai pada tahun 2027. Kemenkeu telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp1,14 Triliun khusus untuk pengawasan tahapan pemilu di tahun 2027. Terkait isu penumpukan realisasi anggaran di akhir tahun, DJA menjelaskan bahwa hal tersebut kerap terjadi akibat pergeseran jadwal eksekusi di awal tahun atau kendala administrasi seperti gagal lelang. Oleh karena itu, para PNS baru dituntut untuk disiplin dalam merencanakan dan mengeksekusi anggaran, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Pelaksanaan Anggaran yang Transparan dan Akuntabel Materi selanjutnya, "Penguatan Tata Kelola Keuangan dalam Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas", disampaikan oleh Tarsani dan Puji dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu RI. DJPb mengingatkan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan batas tertinggi pengeluaran yang tidak boleh dilampaui guna menghindari pagu minus di akhir tahun.

DJPb juga memaparkan skema penilaian kinerja melalui Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), di mana komitmen penarikan dana bulanan di Halaman 3 DIPA menjadi salah satu poin yang dievaluasi secara ketat. Para pengelola keuangan, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memiliki tanggung jawab penuh baik secara formil maupun materiil atas capaian output anggaran. Bahkan, Bendahara Pengeluaran kelak memiliki tanggung jawab mutlak secara pribadi atas uang persediaan yang dikelolanya dan berhak menolak pencairan jika tidak sesuai ketentuan.

DJK Kemenkeu
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang didampingi PNS Terlantik sedang mendengarkan paparan dari Perwakilan DJKN Kemenkeu RI, pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Bawaslu dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Keuangan serta Reformasi Birokrasi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (20/05/2026)

Menutup rangkaian sesi Kemenkeu, perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membawakan materi "Optimalisasi Penatausahaan Aset Negara dalam Mendukung Kinerja Satuan Kerja". Materi ini merespons dinamika di lapangan terkait Barang Milik Negara (BMN).

Menjawab pertanyaan peserta mengenai aset yang secara administratif tercatat baik namun fisiknya terbengkalai, DJKN menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya sebatas kepatuhan administratif di aplikasi SIMAK atau SIMAN. Setiap satuan kerja diwajibkan melakukan inventarisasi langsung ke lapangan guna memastikan wujud fisik dan kondisi riil barang. Jika sebuah aset—seperti kendaraan dinas lama—lebih mahal biaya perbaikannya daripada manfaatnya, K/L didorong untuk segera mengajukan proses penghapusan atau penjualan agar pengelolaan anggaran menjadi lebih efisien.

Melalui pembekalan intensif ini, diharapkan para PNS Bawaslu Kabupaten Semarang dapat segera beradaptasi dan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan reformasi birokrasi, serta mengelola anggaran negara dengan penuh integritas menjelang pesta demokrasi mendatang.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan