Tingkatkan Kualitas Layanan Hukum, Bawaslu Kabupaten Semarang Gandeng Setda Bahas Tata Kelola JDIH
|
UNGARAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum pada Kamis, 25 Juni 2026. Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang ini mengusung tema "Peningkatan Kapasitas Teknis dalam Pengelolaan JDIH untuk mewujudkan Tata Kelola Hukum yang Terintegrasi". Acara ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan informasi hukum kepada publik secara lebih transparan dan terintegrasi.
Rapat ini dihadiri oleh 15 orang dari jajaran internal Bawaslu, yang terdiri dari Pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang, Kepala Sekretariat, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, serta seluruh pegawai. Untuk memberikan wawasan praktis, Bawaslu mengundang dua narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang. Kedua narasumber tersebut adalah Tri Pujo Utomo=selaku Dokumentalis Hukum, dan Ali Ikwan selaku Pranata Komputer.
Dalam sambutannya, Ummi Nu'amah mengingatkan kembali bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan instrumen vital bagi lembaga. JDIH menjadi wujud nyata transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima Bawaslu dalam menyajikan informasi hukum kepada masyarakat luas. Ia juga menyampaikan secara jujur bahwa pengelolaan JDIH di Bawaslu Kabupaten Semarang masih tergolong baru dan tengah menghadapi sejumlah kendala teknis dalam pelaksanaannya.
Sebagai bentuk keseriusan, Bawaslu Kabupaten Semarang saat ini telah memiliki Tim Pengelola JDIH yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK). Tim ini juga didukung oleh sarana dan prasarana fisik yang memadai bagi pemohon informasi hukum. Fasilitas tersebut meliputi ruang perpustakaan untuk penyimpanan buku hukum dan umum, ruang konsultasi khusus, serta kios informasi elektronik yang ditempatkan secara strategis di area lobi.
Tri Pujo Utomo dari Bagian Hukum Setda menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH saat ini telah bertransformasi dari sistem manual fisik menjadi sistem elektronik yang terintegrasi. Menurutnya, tantangan terberat bukanlah sekadar pada pengarsipan produk hukum, melainkan bagaimana menyajikan informasi hukum yang utuh dan dinamis secara up-to-date kepada masyarakat. Pengelola JDIH dituntut proaktif memantau dinamika hukum, seperti adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang bisa langsung mengubah substansi suatu undang-undang.
Sebagai Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Semarang akan segera melaksanakan kegiatan Studi Tiru atau Benchmarking. Kegiatan tersebut akan dilakukan dengan mengunjungi langsung JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang dalam waktu dekat. Kunjungan ini bertujuan untuk mengamati tata kelola ruang, prosedur layanan hukum, serta standardisasi sistem pengarsipan hukum secara praktis.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan