Transformasi Rekapitulasi Hasil Pemilu, Ummi : Cikal Bakal Penggunaan Teknologi Informasi
|
Ungaran – Proses rekapitulasi hasil pemilu merupakan salah satu tahapan krusial yang akan menentukan hasil perolehan suara para kontestan dalam perhelatan Pemilu sebelum memasuki penetapan hasil pemilu. Proses rekapitulasi pemilu yang berjenjang membuat banyak publik harus menunggu sampai di titik akhir pada tingkat Nasional.
Rekapitulasi hasil pemilu yang dijalankan secara demokratis pasca reformasi tentunya menjadi titik balik dalam sebuah tahapan Pemilu di Indonesia. Sejarah ini akan terus tertulis dalam kaleidoskop sejarah pemilu di Indonesia.
Sejarah Rekapitulasi ini kemudian diangkat oleh Bawaslu Kabupaten Semarang melalui program Bawaslu Membelajarkan volume 2 Tahun 2026. Berada dalam klaster Tata Kelola Tahapan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Semarang membahas mengenai Transformasi Rekapitulasi Hasil Pemilu: Rekonsiliasi Data, Interoperabilitas Sistem dan Integritas Hasil Pemilu.
Dalam video pembelajaran Bawaslu Membelajarkan yang dilaunching pada Kamis 3 September 2026 di aula Bawaslu Kabupaten Semarang, presenter pertama yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu’amah menyampaikan refleksi dan sejarah rekapitulasi dari pemilu ke pemilu.
“Proses rekapitulasi pemilu pasca reformasi dimulai sejak Pemilu 2004 sampai dengan Pemilu 2024 kemarin. Dengan beberapa perubaha dasar hukum, proses rekapitulasi secara umum masih menggunakan metode manual berjenjang sampai pemilu terakhir di 2024” jelas Ummi.
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan pasca reformasi dimana dasar hukum yang dipakai masih menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. “Pada pemilu 2004 seluruh proses masih sangat bergantung pada pemeriksaan, pencatatan dan penjumlahan dokumen fisik khususnya sertifikat hasil penghitungan suara” lanjut Ummi.
Ummi menambahkan bahwa pada Pemilu 2004, sudah ada pemanfaatan teknologi yang digunakan oleh KPU. “KPU mulai memperkenalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Tabulasi Suara Nasional menggunakan jaringan komputerisasi pengolahan data pemilu yang mencakup proses entri data serta pemindaian formulir dari daerah” lanjutnya.
Lanjut pada Pemilu 2009, konstruksi yang dibangun masih sama dengan Pemilu 2004. “Mekanisme dalam penetapan hasil pemilu masih tetap menggunakan rapat pleno terbuka dengan sistem rekapitulasi manual secara berjenjang dari tingkat PPK, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Nasional” lanjut Ummi.
Ummi juga menyebut bahwa Pemilu 2009 menjadi pembaharuan teknologi yang dipakai oleh KPU dalam rekapitulasi hasil pemilu. “Pada Pemilu 2009, KPU mulai melakukan pembaruan terhadap teknologi yang digunakan dengan menerapkan pemindaian menggunakan ICR dan OCR” jelas Ummi.
Namun, berkaca dari dua pemilu awal pasca reformasi, proses rekapitulasi hasil pemilu masih mengalami berbagai kendala di lapangan. “Penerapan teknis dilapangan khususnya pada Pemilu 2009 menghadapi berbagai kendala teknis antara lain rendahnya tingkat akurasi dalam membaca tulisan tangan, kegagalan proses pemindaian, serta keterbatasan jaringan internet di sejumlah daerah” ungkap Ummi. Sehingga Pemilu 2014 menjadi langkah awal transformasi digital yang akan mengubah langkah para penyelenggara Pemilu untuk menghasilkan kualitas Pemilu yang lebih baik” pungkas Ummi.
Penulis : Noor M Nasyar