Lompat ke isi utama

Berita

Usia Calon PKD Pemilu 2024 Minimal 21 Tahun

Usia Calon PKD Pemilu 2024 Minimal 21 Tahun
Peserta giat sedang mingisi daftar hadir, Jumat 23/12/22

SUMOWONO - Panwascam Sumowono menggelar sosialisasi perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) kepada jajaran Kepala Desa se-Kecamatan Sumowono, Jumat (23/12/2022) lalu. Bertempat di Kantor PKK Kecamatan Sumowono, 16 Kades mengikuti kegiatan tersebut dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 11.15 WIB.

Ketua Panwascam Sumowono Bawan Sabdono P dalam kegiatan itu menyampaikan tentang syarat-syarat menjadi menjadi Panwas Kelurahan /Desa sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia mengatakan, berbeda dengan Pemilu sebelumnya, pada Pemilu 2024 mendatang syarat usia calon PKD minimal adalah 21 tahun.

“Pemilu sebelumnya usia PKD minimal 25 tahun, sekarang berdasarkan Perpu Nomer 1 tahun 2022 usia PKD minimal 21 tahun,” kata Bawan.

Menurut Bawan, Kepala Desa memiliki posisi yang sangat stragis dalam mengkomunikasikan dan mensosialisasikan perekruktan PKD di Wilayah Sumowono. Kepala Desa memiliki ruang komunikasi yang sangat luas dengan warganya sehingga irformasi-informasi penting dapat tersampaikan dengan sepenuhnya.

“Informasi tentang rekrutmen PKD inikami harapkan dapat disampaikan kepada masyarakt di desa bapak ibu semuanya,” ungkapnya.

Selain meminta dukungan Kades untuk menyampaikan informasi seputar perekrutan PKD, dalam kesempatan itu Bawan juga secara langsung meminta izin kepada para Kades untuk pemasangan MMT sosialisasi PKD sejumlah titik strategis di wilayah Sumowono.

Kepala Sekretariat Panwascam Sumowono Agung Heru Soryono dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran dari para Kades. Keseriusan Kades mengkuti kegiatan ini adalah salah satu wujud pertanggungjawaban secara moral terhadap penggunaan dana negara yang sudah di keluarkan.

“Saya berharap Bapak ibu kades mengikuti kegiatatan ini untuk sungguh-sungguh dan memperhatikan materi sosialisasi yang akan di sampaikan oleh Panwascam Sumowono,” kata Agung.

Selama mengikuti kegiatan tersebut, para kades terlihat serius menyimak paparan dari Panwascam Sumowono. Sejumlah pertanyaan diajukan para peserta, diantaranya masa kerja dari Panwas Desa dan jumlah honornya.

Menjawab sejumlah pertanyaan tersebut, Bawan Sabdono P mengungkapkan, jika melihat pelaksanaan Pemilihan Gubernur 2018 dan Pemilu 2019, kemungkinan masa kerja PKD adalah selama tahapan pemilu 2024 selesai hingga diperpanjang sampai Pilkada Serentak 2024 selesai.

“Kalau soal honor, kami belum bisa menjawab secara pasti, hal ini dikarenakan belum ada ketentuan dari Bawaslu RI jumlah honor yang di terima,” jelasnya.