Vermin Parpol, Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU
|
Penyerahan saran perbaikan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang (Kanan) dan diterima Ketua KPU Kabupaten Semarang (kiri)
Ungaran- Bawaslu Kabupaten Semarang menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Semarang, terhadap proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024, Senin (22/08/22).
Tahapan verifikasi administrasi (Vermin) dokumen keanggotaan partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 dilaksanakan dari tanggal 16-29 Agustus 2022.
Pada tahapan ini Bawaslu Kabupaten Semarang memastikan bahwa KPU Kabupaten Semarang melaksanakan tahapan yang dilakukan antara lain melaksanakan vermin persyaratan keanggotaan parpol, tindak lanjut vermin oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi tidak memeneuhi syarat (TMS), KPU menerima tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan TMS, KPU melaksanakan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan yang belum memenuhi syarat dan KPU melaksanakan klarifikasi terhadap anggota parpol yang belum dapat di tentukan statusnya.
Posko Aduan
Bawaslu Kabupaten Semarang selain melaksankan pengawasan pelaksanaan vermin, juga melakukan upaya pencegahan dengan membuka posko aduan masyarakat yang datanya masuk dalam Sitem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh partai politik dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peseta Pemilu 2024.
Ummi Nu'amah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang mengungkapkan saran perbaikan yang disampaikan ke KPU merupakan hasil dari aduan masyarakat melalui posko aduan yang di buka Bawaslu Kabupaten Semarang baik melalui aduan langsung ke Kantor Bawaslu, maupun melalui link pengaduan dan nomor whatshapp yang sudah disosialisasikan ke masyarakat. Sebelum aduan tersebut di sampaikan ke KPU, Bawaslu memastikan terlebih dahulu tentang kebenaran data kepada pengadu.
"Saran perbaikan yang disampaikan ke KPU adalah hasil dari laporan masyarakat melalui posko aduan yang di buka Bawaslu Kabupaten Semarang. kemudian sebelum di sampaikan ke KPU, aduan tersebut di tanyakan ulang kepada yang bersangkutan untuk memastikan kebenarannya" ungkap Umi.
Saran Perbaikan diterima oleh Ketua KPU
Data aduan yang sudah di terima oleh Bawaslu Kab Semarang, selanjutnya di sampaikan kepada KPU Kabupaten Semarang untuk ditindaklanjuti. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi yang menerima langsung saran perbaikan berupa aduan masyarakan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu kab Semarang, M. Talkhis.
Maskup menyampaikan bahwa saran perbaikan akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Semarang.
Bawaslu menghimbau kepada masyarakat
Kabupaten Semarang, untuk cek NIK di link : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.
Jika bukan anggota Parpol namun tercantum sebagai anggota Parpol, masyarakat bisa menyampaikan melalui link berikut https://bit.ly/poskoaduanbawaslukabsemarang
atau melalui nomor WA : 089 538 581 0605