Lompat ke isi utama

Berita

Waspada Jebakan Legal Formalistik, Bawaslu Kabupaten Semarang Dalami Penilaian Objek Sengketa

S

Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal Bawaslu RI,Syaugi Pratama menjadi narasumber pada kegiatan  Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis, 23 Juli 2026 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Jl. Purnakarya Raya Ungaran Timur

SEMARANG Dinamika Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang digelar Bawaslu Kabupaten Semarang pada Kamis (23/07/2026) turut membedah kerumitan dalam menentukan objek sengketa. Pemahaman yang kaku terhadap aturan formil kerap kali menjadi bumerang bagi pengawas pemilu di daerah saat menghadapi gugatan peserta pemilu. 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang ini dikawal langsung oleh Kepala Sekretariat Marjiono, beserta jajaran pejabat struktural meliputi Kasubbag Administrasi Sri Widodo, Kasubbag P3SP2H Virendra Eka Novianto, dan Kasubbag P2H Widya Astuti. Kehadiran seluruh staf menambah bobot diskusi, terutama saat membedah celah hukum dari keputusan KPU.

Syaugi Pratama, Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu RI yang menjadi narasumber, menyoroti pentingnya kejelian dalam menilai syarat formil, khususnya terkait tenggat waktu 3 hari dan penetapan objek sengketa. Objek sengketa yang umumnya berupa Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara (BA) KPU, kini telah meluas mencakup Tanda Pengembalian dokumen. 

Syaugi membagikan pengalaman di mana KPU sering kali "menggocek" pengawas dan peserta pemilu dengan tidak mengeluarkan Berita Acara penolakan, melainkan hanya memberikan Tanda Pengembalian. Merespons hal tersebut, Bawaslu mengambil langkah progresif dengan mengkategorikan Tanda Pengembalian sebagai objek sengketa, sepanjang hal tersebut menimbulkan akibat hukum dan kerugian langsung bagi peserta[cite: 1]. Sebagai pelajaran berharga, Syaugi mencontohkan kasus sengketa di Kutai Kartanegara pada masa lalu. 

Saat itu, Bawaslu setempat menolak gugatan karena pemohon menggunakan Berita Acara milik orang lain yang dinilai tidak menimbulkan 'kerugian langsung' bagi dirinya, yang pada akhirnya berujung pada aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan DKPP pada saat itu menilai bahwa Bawaslu terlalu berlindung di balik tabir legal formalistik sehingga mengabaikan keadilan substantif.

Dari teguran tersebut, Bawaslu RI mulai membuka keran penafsiran yang lebih luas terhadap surat-surat atau tindakan KPU yang berakibat hukum, agar hak konstitusional peserta pemilu tetap terlindungi. "Kemarin kita masukkan tanda pengembalian sebagai objek... Ternyata di DKPP-in, kena kita. DKPP bilang waktu itu,  Bawaslu Kutai Kartanegara terlalu berlindung di legal formalistik'.

Makanya semenjak itu kita mulai buka keran tuh, bagaimana tanda pengembalian kita kasih sebagai objek sengketa sepanjang ada akibat hukum," terang Syaugi Pratama menjabarkan historis perluasan objek sengketa.

Dengan usainya serangkaian Bimbingan Teknis ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap seluruh elemen sekretariat dapat mengimplementasikan materi penyusunan putusan secara riil pada tahapan kepemiluan ke depan. Kesiapan teknis dan hukum yang matang ini dinilai sebagai kunci untuk menjaga integritas pengawasan pemilu serta memastikan keadilan prosedural bagi seluruh pihak yang mencari keadilan di pintu Bawaslu.

Penulis : Ravi Cahya