Lompat ke isi utama

Berita

Webinar Pojok Pengawasan, Fajar Sampaikan 2 Ruang Potensi Sengketa Proses pada tahapan Pencalonan DPRD

Webinar Pojok Pengawasan, Fajar Sampaikan 2 Ruang Potensi Sengketa Proses pada tahapan Pencalonan DPRD
Suasana Webinar Pojok Pengawasan, Selasa 16/05/2023, Narasumber Fajar S.A.K.A (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah 2017-2022)

Ungaran,Bawaslu Kabupaten Semarang- Ruang adanya potensi Sengketa Pada tahapan pencalonan anggota DPRD terjadi pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 penyusunan dan penetapan DCS dimulai dari tanggal 12  Agustus 2023 hingga 18 Agustus 2023 sementara penyusunan dan penetapan DCT dimulai dari tanggal 4 Oktober 2023 hingga 3 November 2023. BA/SK Penetapan DCS dan DCT inilah yang dapat dijadikan objek sengketa proses Pemilu. Hal tersebut disampaikan Fajar S.A.K.A Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022 saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Webinar Pojok Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang dengan tema “Potensi Sengketa pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2024” Selasa, 16/05/2023 Siang.

Lebih lanjut menurut Fajar, Pengawasan Bawaslu sebagai Pintu masuk pertama untuk mengecek apakah KPU memperlakukan peserta Pemilu  dengan sama atau tidak kemudian pengawasan terhadap Berkas/dokumen pada pencalonan anggota DPRD yang di lakukan Bawaslu dapat dijadikan sebagai pemetaan potensi sengketa yang mungkin bisa terjadi, jika semua proses pencalonan anggota DPRD ini berjalan dengan terbuka dan pengecekan berkas bakal calon DPRD akurat maka dapat meminimalisir terjadinya sengketa.

“Pengawasan Bawaslu sebagai Pintu masuk pertama untuk mengecek apakah KPU memperlakukan peserta Pemilu  dengan sama atau tidak kemudian pengecekan dokumen Bacaleg harus makin akurat sehingga potensi sengketa bisa di minimalisir” kata Fajar.

Mohammad Talkhis Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang dalam sambutannya mengungkapkan, potensi sengketa yang mungkin terjadi pada tahapan Pencalonan anggota DPRD adalah sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu. Tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD oleh partai politik sudah selesai 14 mei 2023 kemarin, di Kabupaten Semarang dari 18 partai Politik yang mengajukan Bacalon DPRD sebanyak 17 partai Politik.

Andi Gatot Anjas Budiman, Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Semarang telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Semarang serta kepada seluruh Partai Politik di kabupaten Semarang. Webinar pojok Pengawasan dihadiri oleh Bawaslu Kab/Kota di Jawa Tengah,KPU, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Panwaslu Kecamatan, PPK, serta PKD. (MBP)