Lompat ke isi utama

Berita

Akselerasi Tata Kelola Organisasi, Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Rapat Tindak Lanjut Penyelenggaraan SPIP dan Penilaian Mandiri Maturitas 2026

Kasubbag

Kepala Subbagian (Kasubbag) Administrasi Bawaslu Kabupaten Semarang, Sri Widodo, selaku Ketua Tim Penilaian Mandiri Maturitas SPIP di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang Tahun 2026 saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, Kamis 4 Juni di di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Ungaran

UNGARAN – Dalam rangka memperkuat akuntabilitas kinerja dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan pengawas pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi. Kegiatan yang berlangsung pada hari Kamis, 4 Juni 2026 ini bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Ungaran.

Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Administrasi Bawaslu Kabupaten Semarang, Sri Widodo, selaku Ketua Tim Penilaian Mandiri Maturitas SPIP di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang Tahun 2026. Pertemuan ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi serta implementasi Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Nomor: 10/HK.01.01/K.JT-23/05/2026 terkait pembentukan tim penilai tersebut.

Kasubbag
Kepala Subbagian (Kasubbag) Administrasi Bawaslu Kabupaten Semarang, Sri Widodo, selaku Ketua Tim Penilaian Mandiri Maturitas SPIP di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang Tahun 2026 saat menyampaikan terkait Pentingnya Tindak Lanjut SPIP pada Rapat Tindak Lanjut Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, Kamis 4 Juni di di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Ungaran

Hadir dalam rapat tersebut jajaran struktural Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, antara lain Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum (P3SP2H) Virendra Eka Novianto, serta Kasubbag Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Widya Astuti, Rapat ini juga diikuti secara penuh oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung sebagai Anggota Tim Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Kabupaten Semarang beserta seluruh staf Administrasi Keuangan.

Dalam arahannya, Sri Widodo menekankan bahwa SPIP bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen vital untuk memitigasi risiko organisasi yang bersinggungan dengan anggaran, kepatuhan hukum, operasional pengawasan, hingga penjagaan reputasi lembaga.

"Sesuai arahan pusat dan linimasa yang ditentukan oleh BPKP, bulan Mei hingga Juni 2026 adalah periode krusial bagi kita untuk melakukan Penilaian Mandiri SPIP atas kinerja satu tahun ke belakang. Tim Asesor Mandiri harus bekerja sama melakukan pengujian, membangun konsensus dalam penilaian melalui diskusi terarah, dan segera menyusun rencana perbaikan serta rencana aksi konkret," ujar Sri Widodo saat memimpin rapat.

Kasubbag
Kepala Subbagian (Kasubbag) Administrasi Bawaslu Kabupaten Semarang, Sri Widodo, selaku Ketua Tim Penilaian Mandiri Maturitas SPIP di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang Tahun 2026 saat menyampaikan teknis pengisian Kerja Kerja Evaluasi pada Rapat Tindak Lanjut Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, Kamis 4 Juni di di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Ungaran

Lebih lanjut, agenda rapat berfokus pada pembahasan teknis pengisian Kertas Kerja (KK) evaluasi yang mengacu pada instrumen "Form KK PM PK Evaluasi SPIP Sampel Banyak Satker (Unlocked) - rev3 - 2025.xlsx". Seluruh anggota tim dan staf keuangan diarahkan untuk melakukan pemetaan kelemahan sistem pengendalian intern, menyusun Dokumen Manajemen Risiko unit kerja, serta membangun database keterjadian masalah secara periodik agar proses bisnis pencegahan pelanggaran dan pengawasan pemilu di Kabupaten Semarang berjalan akuntabel, efisien, dan efektif.

Dengan dilaksanakannya rapat tindak lanjut ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berkomitmen penuh untuk mendorong kenaikan nilai maturitas kelembagaan. Sinergi lintas subbagian di dalam struktur tiga lini (three lines model) diharapkan mampu membangun budaya sadar risiko yang melekat pada setiap aktivitas pengawasan dan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang. 

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan