Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Pelantikan Mabi dan Pinsaka Adhyasta Pemilu Masa Bakti 2026-2031

Pelantikan Majelis Pembimbing dan Pinsaka Adhyasta Pemilu Kwarcab Semarang Masa Bakti 2026-2031 di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang, Selasa 12 Mei 2026

Pelantikan Majelis Pembimbing dan Pinsaka Adhyasta Pemilu Kwarcab Semarang Masa Bakti 2026-2031 di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang, Selasa 12 Mei 2026

Ungaran - Dalam rangka mengembangkan partisipasi masyarakat dari unsur organisasi gerakan pramuka, Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar kegiatan Pelantikan Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka Adhaysta Pemilu Kwartir Cabang Semarang Masa Bakti 2026-2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang pada Selasa 12 Mei 2026.

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Semarang, Nur Arifah beserta jajaran wakil ketua. Dalam kesempatan tersebut, Nur Arifah melantik Majelis Pembimbing yang beranggotakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, serta Pimpinan Saka Adhyasta yang beranggotakan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang beserta jajaran.

Pelaksanaan pelantikan ini ditandai secara resmi oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Semarang, Nur Arifah melalui penyematan tanda jabatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Marjiono.

Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Semarang, Nur Arifah (kiri) menyematkan tanda jabatan kepada terlantik Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto pada kegiatan Pelantikan Mabi dan Pinsaka Adhyasta Pemilu Masa Bakti 2026-2031, Selasa 12 Mei 2026
Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Semarang, Nur Arifah (kiri) menyematkan tanda jabatan kepada terlantik Ketua Majelis Pembimbing Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto pada kegiatan Pelantikan Mabi dan Pinsaka Adhyasta Pemilu Masa Bakti 2026-2031, Selasa 12 Mei 2026

Dalam momentum pelantikan Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka Adhaysta Pemilu Kwartir Cabang Semarang Masa Bakti 2026-2031 ini, Bawaslu Kabupaten Semarang juga melaksanakan kerjasama penguatan peran pramuka dalam pengawasan partisipatif dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Semarang yang dituangkan kedalam naskah Perjanjian Kerja Sama. Kerja Sama ini akan menjadi pondasi awal dalam kolaborasi dalam berbagai kegiatan yang melibatkan kedua lembaga.

Diharapkan dengan terlantiknya Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka Adhaysta Pemilu Kwartir Cabang Semarang Masa Bakti 2026-2031 ini, semakin meneguhkan jalan bagi Bawaslu Kabupaten Semarang untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya kepada pemilih pemula agar menciptakan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil di Kabupaten Semarang.

Penulis : Noor M Nasyar

Dokumentasi : M. Munir