Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi dengan DPD PKS, Bahas Regulasi hingga Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
UNGARAN, 3 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang resmi membuka rangkaian kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi dengan mengunjungi Kantor Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Semarang pada Rabu (3/6/2026). Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, bersama Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah; Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurkus Budiyantomo; serta Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Muharom Al Rosyid. Memperkuat jajaran, hadir pula Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Virendra Eka Novianto, didampingi tiga orang staf teknis dan dua orang staf Humas dari lingkungan Sekretariat Bawaslu.
Rombongan pengawas pemilu tersebut disambut hangat oleh jajaran struktural DPD PKS Kabupaten Semarang yang dipimpin langsung oleh sang Ketua, Muhammad Nurkholis. Turutmendampingi dalam penyambutan tersebut yaitu Sekretaris DPD Ahmad Muntoha, Kepala Bidang Kaderisasi Ahmad Rifa'i, Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Jokowi Widodo, serta Bendahara Roni Syahputra. Pertemuan berlangsung interaktif ketika pihak PKS melontarkan sejumlah pertanyaan kritis terkait jenis pelanggaran atau kasus kepemiluan yang pernah ditangani Bawaslu pada Pemilu maupun Pilkada sebelumnya, parameter pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), hingga kejelasan hukum terkait sanksi bagi relawan tidak terdaftar yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
Merespons pertanyaan tersebut, jajaran Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan bahwa semangat utama lembaga mereka adalah mengedepankan aspek pencegahan secara optimal. Penanganan pelanggaran diposisikan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) apabila upaya pencegahan di lapangan sudah tidak bisa membendung pelanggaran tersebut. Bawaslu memaparkan bahwa pada Pemilu Tahun 2024 lalu, berkat optimalisasi strategi pencegahan sejak awal tahapan, tercatat tidak ada pelanggaran pemilu maupun permohonan sengketa proses yang ditangani di Kabupaten Semarang. Kendati demikian, pada pemilu-pemilu sebelumnya, Bawaslu tercatat pernah menangani beberapa kasus yang berkaitan dengan praktik politik uang serta dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait status hukum relawan atau pihak luar yang tidak terdaftar secara resmi dalam tim kampanye partai politik, Bawaslu memberikan penjelasan regulasi yang lugas. Di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan kepemiluan, terdapat subjek hukum yang menggunakan frasa "setiap orang". Atas dasar klausul tersebut, apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan, Bawaslu tetap akan melakukan proses kajian mendalam serta penelusuran secara komprehensif untuk mengidentifikasi siapa pihak yang harus bertanggung jawab di mata hukum, tanpa memandang apakah ia terdaftar sebagai tim resmi atau tidak.
Sebagai penutup, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap agar kegiatan silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi ini dapat menjadi sarana yang kuat dalam mempererat komunikasi serta koordinasi taktis antara Bawaslu dan partai politik. Hubungan kelembagaan yang harmonis dan kooperatif ini dinilai menjadi kunci utama dalam rangka mewujudkan tatanan demokrasi yang lebih baik, berintegritas, dan minim pelanggaran di wilayah Kabupaten Semarang. Melalui pemahaman regulasi yang sama, diharapkan iklim kontestasi politik ke depan dapat berjalan dengan lebih damai, bersih, dan beretika.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan