Bawaslu Kabupaten Semarang Identifikasi Pemilih Meninggal Dunia dan Perpindahan Domisili dalam PDPB Triwulan II Tahun 2026
|
Ungaran – Bawaslu Kabupaten Semarang menemukan sejumlah perubahan status data pemilih dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan, koordinasi, dan metode uji petik yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih di Kabupaten Semarang.
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Semarang menemukan sebanyak 15 pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia. Data tersebut diperoleh berdasarkan dokumen pendukung administrasi dari instansi yang berwenang.
Selain itu, hasil pengawasan juga menemukan 10 pemilih yang telah pindah keluar dari Kabupaten Semarang, baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi. Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Semarang menemukan 9 pemilih yang berstatus pindah masuk ke Kabupaten Semarang dan memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam data pemilih.
Atas hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang menyampaikan Surat Saran Perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 Nomor B-20/PM.00.02/K.JT-23/06/2026 tanggal 10 Juni 2026 kepada KPU Kabupaten Semarang agar dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid, menyampaikan bahwa pengawasan PDPB merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk memastikan daftar pemilih selalu diperbarui secara berkala dan sesuai kondisi faktual di lapangan.
“Data pemilih yang akurat dan mutakhir merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap setiap proses pemutakhiran data pemilih agar hak pilih masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.
Penyampaian saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Semarang dilakukan oleh Muharom Al Rosyid didampingi Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Widya Astuti serta Staf Sekretariat Noor M. Nasyar. Sementara dari KPU Kabupaten Semarang hadir Kepala Divisi Data dan Informasi Agus Setiyoko serta Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Achmad Maulidini.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap kualitas data pemilih di Kabupaten Semarang semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang