Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kompetensi Penanganan Perkara Hukum, Bawaslu Kabupaten Semarang Ikuti Bimtek Penyusunan Jawaban Sidang DKPP dan Peradilan

Kasubbag

Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto didampingi 1 orang Staf Teknis pada Subbag P3SP2H Saat Mengikuti Zoom Meeting Teknis Penyusunan Jawaban Pihak Teradu/Pihak Terkait/Pihak Tergugat dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Persidangan di Pengadilan Negeri, yang diselenggerakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 11 Juni 2026

UNGARAN – Dalam rangka menghadapi dinamika penanganan sengketa dan potensi pelaporan terhadap penyelenggara pemilu, jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Teknis yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Kamis pagi.

Kegiatan yang berfokus pada teknik penyusunan jawaban Pihak Teradu, Pihak Terkait, dan Pihak Tergugat dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun peradilan di Pengadilan Negeri dan PTUN ini diikuti dengan serius oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang. Hadir secara virtual, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu’amah, S.Pd., bersama Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Virendra Eka Novianto, S.H. Selain unsur pimpinan dan pejabat struktural, jajaran staf teknis termasuk Analis Hukum Ahli Pertama, Ravi Cahya Kurniawan, turut hadir mencermati materi untuk memperkuat pemahaman teknis dalam pemberkasan dokumen hukum.

Zoom Meeting
Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum dan Humas Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Agnes Natasia saat menyampaikan materi pada Zoom Meeting Teknis Penyusunan Jawaban Pihak Teradu/Pihak Terkait/Pihak Tergugat dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Persidangan di Pengadilan Negeri, yang diselenggerakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 11 Juni 2026

Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Biro Hukum dan Humas Bawaslu Republik Indonesia, yakni Agnes Natasia dan Adell, yang mengupas tuntas perbedaan struktur penanganan perkara. Mulai dari pentingnya penyusunan eksepsi pada gugatan Perdata dan PTUN, hingga trik strategis dalam memposisikan kedudukan hukum (legal standing) lembaga pengawas saat ditarik sebagai Pihak Terkait.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Arianti, dalam arahannya menekankan bahwa advokasi dan pendampingan hukum merupakan garda pertahanan kelembagaan. “Kegiatan ini adalah upaya mitigasi dan pencegahan agar kawan-kawan di Kabupaten/Kota memiliki pemahaman utuh dan komprehensif ketika menghadapi persoalan hukum. Pemahaman teknis terkait alur penyusunan jawaban yang runtut adalah bekal utama kita,” jelasnya.

Melalui keikutsertaan secara aktif dalam forum peningkatan kapasitas ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berkomitmen untuk terus mempertajam kompetensi sumber daya manusianya. Ketepatan dalam menyusun Surat Kuasa Khusus, pengumpulan alat bukti, dan penyusunan draf jawaban yang argumentatif dinilai sangat krusial guna menjaga marwah dan akuntabilitas kerja pengawasan kelembagaan.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan