Melalui Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu dan DPD PKS Kabupaten Semarang Pertegas Sikap Melawan Politik Uang
|
UNGARAN, 3 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang resmi membuka kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi dengan mengunjungi Kantor Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Semarang pada Rabu (3/6/2026). Hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, didampingi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah; Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurkus Budiyantomo; serta Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Muharom Al Rosyid. Selain itu, jajaran Sekretariat juga turut mendampingi yang dipimpin oleh Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Virendra Eka Novianto, bersama tiga orang staf teknis dan dua orang staf Humas.
Kehadiran jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang disambut langsung oleh jajaran pengurus harian DPD PKS Kabupaten Semarang, antara lain Ketua DPD PKS Muhammad Nurkholis, Sekretaris DPD Ahmad Muntoha, Bidang Kaderisasi Ahmad Rifa'i, Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Jokowi Widodo, serta Bendahara Roni Syahputra. Dalam kesempatan tersebut, DPD PKS secara tegas menyatakan dukungan penuhnya terhadap segala upaya pemberantasan praktik politik uang (money politics) yang kerap menodai proses pemilu. Pihak PKS menilai bahwa tingginya biaya politik saat ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong munculnya praktik korupsi di kemudian hari, sehingga jika praktik politik uang dapat dihilangkan, biaya politik akan menjadi lebih rendah dan kualitas demokrasi menjadi lebih sehat.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang memberikan apresiasi atas komitmen dan kesamaan visi yang ditunjukkan oleh DPD PKS Terkait Pemberantasan Praktik Politik Uang. Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa pihak pengawas pemilu secara berkomitmen dan berkelanjutan terus melakukan sosialisasi masif terkait bahaya laten politik uang kepada publik. Bawaslu juga mendorong seluruh elemen bangsa, khususnya partai politik selaku pilar utama demokrasi, untuk berada di garda terdepan dan bersama-sama melakukan pencegahan konkret terhadap potensi praktik curang tersebut dalam setiap tahapan kontestasi politik.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan jangka panjang, Bawaslu memaparkan bahwa mereka telah berhasil mengembangkan dan memperluas program strategis berbasis masyarakat, yakni Desa Anti Politik Uang dan Desa Pengawasan Partisipatif. Melalui instrumen ini, Bawaslu tidak hanya mengandalkan pengawasan formal tetapi juga membangun benteng pertahanan moral di tingkat akar rumput. Program ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk secara mandiri menolak segala bentuk transaksional politik demi melahirkan pemimpin yang berintegritas.
Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Semarang memanfaatkan momentum konsolidasi ini untuk mendorong partai politik agar lebih intensif dalam menggalakkan pendidikan politik kepada masyarakat luas. Melalui peran masing-masing lembaga, koordinasi kelembagaan ini diharapkan mampu memperkuat pilar demokrasi di mana partai politik menjalankan fungsi edukasi kepemiluan dan pembentukan karakter kader yang bersih, sementara Bawaslu memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan. Langkah bersama yang terintegrasi ini menjadi komitmen nyata untuk menciptakan ekosistem politik yang bersih, beretika, serta mendidik bagi masyarakat di Kabupaten Semarang.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan