Perkuat Sinergi, Bawaslu Teken Kerjasama Dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Semarang
|
Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang kembali memperkuat hubungan antar lembaga pada tahun 2026 ini. Kali ini, Bawaslu Kabupaten Semarang menggandeng Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Semarang yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.
Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini diselenggarakan saat proses pelantikan dan pengukuhan Majelis Pembimbing dan Pinsaka Adhyasta Pemilu Kwartir Cabang Semarang Masa Bakti 2026-2031 di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang, Selasa 12 Mei 2026.
Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kabupaten Semarang dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Semarang berfokus pada penguatan peran kwartir cabang pramuka melalui organisasi saka adhyasta pemilu dalam pengawasan partisipatif pada pemilihan umum di kabupaten semarang. Salah satu semangat yang didorong dalam butir perjanjian kerja sama ini yaitu Peningkatan kapasitas dan edukasi politik bagi seluruh pihak melalui Saka Adhyasta Pemilu dengan cara penyediaan narasumber, pelatihan, dan kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh para pihak.
Perjanjian Kerja Sama yang memiliki masa aktif 3 (tiga) tahun ini diharapkan dapat menjadi booster bagi Bawaslu Kabupaten Semarang mempercepat proses pendidikan pemilu kepada organisasi gerakan pramuka agar nantinya organisasi gerakan pramuka memiliki pemahaman yang baik mengenai teknis dan pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan khususnya di Kabupaten Semarang.
Penulis : Noor M Nasyar
Dokumentasi : M. Munir