Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kabupaten Semarang Perkuat Koordinasi Internal Pengelolaan Informasi Publik

Jumat, 8 Mei 2026 — Rapat koordinasi internal PPID Bawaslu Kabupaten Semarang dipimpin Widya Astuti, S.I.P., bersama Petugas Pelayanan Informasi.

Jumat, 8 Mei 2026 — Rapat koordinasi internal PPID Bawaslu Kabupaten Semarang dipimpin Widya Astuti, S.I.P. (berdiri), bersama Petugas Pelayanan Informasi.

UNGARAN – Dalam rangka memperkuat pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Semarang melaksanakan rapat koordinasi internal bersama Tim PPID pada Jumat, 8 Mei 2026, bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Semarang dalam memastikan proses pengumpulan, pengelolaan, klasifikasi, pemutakhiran, dan penyediaan Informasi Publik berjalan secara sistematis, tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Kegiatan dipimpin oleh Widya Astuti, S.I.P., selaku Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat sekaligus PPID Bawaslu Kabupaten Semarang, bersama Petugas Pelayanan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang.

Dalam rapat tersebut, Tim PPID membahas mekanisme koordinasi pengumpulan dokumen Informasi Publik yang dikuasai oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Bawaslu Kabupaten Semarang. Setiap unit kerja memiliki dokumen dan informasi sesuai dengan tugas dan fungsinya yang perlu dihimpun, dikelola, dan didokumentasikan sebagai bagian dari penyediaan informasi kepada masyarakat.

Koordinasi dilakukan dengan menginventarisasi dokumen dari masing-masing subbagian, meliputi Subbagian Administrasi, Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, serta Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum.

Dokumen yang telah dihimpun selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan klasifikasi berdasarkan status keterbukaan informasi. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang akan disediakan kepada masyarakat memenuhi aspek kelengkapan, akurasi, relevansi, dan keterkinian, serta tidak memuat informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil koordinasi dan klasifikasi tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan Draft Daftar Informasi Publik (DIP) Bawaslu Kabupaten Semarang Semester I Tahun 2026, untuk kemudian dilakukan penelaahan dan penetapan oleh PPID.

“PPID bukan hanya tentang satu orang. Pengelolaan informasi publik membutuhkan kerja sama seluruh subbagian, karena setiap unit kerja memiliki informasi sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dengan kolaborasi yang baik, informasi publik dapat disampaikan kepada masyarakat secara tepat, akurat, dan mudah diakses. Yang tidak kalah penting, kita juga harus memberikan pelayanan dengan sepenuh hati,” ujar Widya Astuti.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu. Karena itu, setiap informasi yang dikelola perlu dipastikan kebenaran, kelengkapan, dan status keterbukaannya sebelum disampaikan kepada publik.

“Kita ingin membangun budaya bahwa pelayanan informasi adalah tanggung jawab bersama. Ketika masyarakat membutuhkan informasi, kita harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik sebagai bagian dari penyelenggaraan kelembagaan yang transparan, akuntabel, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan koordinasi yang dilakukan secara berkala dan melibatkan seluruh unsur terkait, PPID Bawaslu Kabupaten Semarang diharapkan mampu memastikan setiap Informasi Publik yang dikuasai lembaga dapat dikelola secara tertib, akurat, dan dapat disediakan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang