Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Integritas, Bawaslu Kabupaten Semarang Bedah Pedoman PPKS Lewat Forum Rabu Smart

Kordiv

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo, saat menyampaikan materi sebagai narasumber pada kegiatan Rabu Smart dengan Tema "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Semarang", Rabu, (03/06/2026) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang

UNGARAN, BAWASLU – Sebagai upaya nyata menginternalisasi regulasi terbaru mengenai perlindungan hak asasi manusia di lingkungan kerja, Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar forum diskusi "Rabu Smart" dengan membedah tema "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum", 3 Juni 2026. Forum ini menjadi ruang edukasi intensif bagi seluruh jajaran pegawai untuk mendalami Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024. Melalui kegiatan ini, lembaga berkomitmen memperkuat benteng moral dan kedisiplinan pegawai, mengingat tugas pengawasan pemilu menuntut profesionalitas tinggi yang harus ditopang oleh suasana kerja yang kondusif, aman, serta menghargai kesetaraan gender.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, yang hadir membuka dan mengikuti jalannya kegiatan, menyampaikan bahwa implementasi pedoman ini merupakan agenda mendesak demi melindungi seluruh aset terbaik kelembagaan, yaitu para pegawai. Jalannya forum Rabu Smart ini juga diperkuat oleh kehadiran Ummi Nu'amah (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa) serta Muharom Al Rosyid (Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas). Kehadiran jajaran pimpinan secara lengkap mencerminkan sinergi antardivisi dalam membangun sistem pencegahan yang proaktif, sosialisasi yang masif, serta penegakan hukum internal yang berkeadilan bagi siapa saja di lingkungan pengawas pemilu.

Ketua
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, saat menyampaikan tambahan materi pada kegiatan Rabu Smart dengan Tema "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Semarang", Rabu, (03/06/2026) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang

Nurkus Budiyantomo, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang yang bertindak sebagai narasumber internal, mengupas tuntas struktur operasional pencegahan sebagaimana diamanatkan dalam SK tersebut. Nurkus memaparkan pentingnya pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS) yang melibatkan pimpinan, kesekretariatan, hingga tenaga profesional seperti psikolog atau pegiat isu terkait. Ia menerangkan bahwa Pokja ini mengemban mandat berat, mulai dari menyusun mekanisme pengaduan yang rahasia, melakukan verifikasi dan klarifikasi atas laporan, hingga memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi yang objektif melalui forum rapat pleno pimpinan.

Dalam pemaparannya, Nurkus juga menyoroti aspek perlindungan dan pemulihan bagi penyintas, saksi, maupun pihak terdampak yang diatur ketat dalam Bab V pedoman tersebut. Hak-hak penyintas mencakup hak atas penanganan medis-psikologis bebas biaya, bantuan hukum, kerahasiaan identitas, hingga jaminan bebas dari intimidasi atau sanksi di luar jalur resmi. Sistem pelaporan yang aman ditekankan tidak boleh menempatkan korban dalam situasi rentan, seperti mempertemukan korban langsung dengan terduga pelaku tanpa persetujuan bebas. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan, otonomi, dan pendekatan berorientasi korban yang menjadi pilar utama dalam Keputusan Bawaslu RI ini.

Kordiv
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo, saat menyampaikan materi sebagai narasumber pada kegiatan Rabu Smart dengan Tema "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Semarang", Rabu, (03/06/2026) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang

Menutup rangkaian kegiatan, diskusi interaktif dibuka guna menyerap aspirasi dan pemahaman seluruh staf sekretariat mengenai langkah-langkah mitigasi kekerasan seksual di tempat kerja. Agus Riyanto dalam arahan penutupnya menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Semarang tidak akan memberikan toleransi sedikit pun (zero tolerance) terhadap segala bentuk pelanggaran kesusilaan dan kekerasan seksual. Dengan pemahaman utuh yang diperoleh dari forum Rabu Smart ini, diharapkan seluruh pegawai mampu saling menjaga, berani bersuara, dan bersama-sama mewujudkan korps pengawas pemilu yang bermartabat serta dipercaya oleh masyarakat luas.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan