Lompat ke isi utama

Berita

1.840 APK dan APS Ditertibkan Jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang

Apel penertiban APK dan APS di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Semarang, Rabu (22/11/2023)

Apel penertiban APK dan APS di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Semarang, Rabu (22/11/2023)

UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang mengelar operasi penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK), bersama-sama dengan instansi terkait secara serentak pada Rabu (22/11/2023) pagi. Penertiban APS difokuskan pada alat peraga yang mengarah kampanye.

Bawaslu berkoordinasi dengan satpol PP melakukan penertiban APK dan APS yang dianggap menyalahi aturan. Sebelumnya, Bawaslu sudah melakukan rapat koordinasi dengan pelbagai instansi diantaranya diskominfo, dishub, kesbangpolinmas, kepolisian dan stakeholders terkait. Dalam rapat terbatas tersebut, dibahas mengenai regulasi berkaitan dengan pemasangan APS yang mengandung unsur kampanye dan menyerupai APK.

Pada kesempatan lain, Bawaslu juga mengundang partai politik (parpol) peserta pemilu dalam rangka mensosialisasikan serta berkoordinasi berkaitan dengan kampanye pemilu. Dalam rapat koordinasi tersebut, juga disampaikan larangan-larangan bagi peserta pemilu dalam melakukan pemasangan APK dan APS.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto menyampaikan sambutan pada kegiata apel penertiban APK dan APS

Selain itu, juga disampaikan kepada peserta pemilu untuk melakukan penertiban APK dan APS secara mandiri sebelum masuk tahapan masa kampanye pada 28 November 2023. Bawaslu menegaskan dalam melaksanakan kampanye peserta pemilu harus menaati prosedur dan regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, PKPU, Peraturan Bupati maupun Keputusan KPU Kabupaten Semarang.

Dalam pantauan jajaran Bawaslu maupun Panwascam serta PKD, terlihat di berbagai daerah, para peserta pemilu masih banyak melanggar ketentuan pemasangan. Kegiatan penertiban APS yang mengarah pada kampanye dan APK diawali dengan apel pagi secara serentak, mulai dari tingkat Bawaslu sampai dengan Panwascam dan PKD bersama dengan instansi terkait.

Bawaslu membagi petugas menjadi 3 (tiga) tim. Tim pertama melakukan penertiban di area jalan utama provinsi mulai dari Ungaran sampai dengan Bawen. Tim kedua bergerak menyisir Bawen sampai ke Tengaran. dan yang terakhir melaksanakan giat operasi penertiban dari Ambarawa ke Bandungan.

Bawaslu bersama Satpol PP dan stakeholders lainnya, melakukan penertiban APK dan APS yang dianggap melanggar aturan perundang-undangan

Dalam melakukan penertiban ini, Bawaslu beserta jajaran menemukan banyak sekali APK dan APS yang melanggar. Salah satu contohnya APK yang dipasang di tiang listrik, ditempatkan di tempat-tempat terlarang seperti rumah sakit, tempat pendidikan dan tempat ibadah. Selain itu juga terdapat APS yang mengarah pada kampanye berupa ajakan untuk memilih.

Tercatat sebanyak 274 bendera, 618 baliho, 850 banner, dan 98 spanduk ditertibkan oleh jajaran Bawaslu bersama pihak-pihak terkait. Sejumlah APK yang dipasang di lokasi terlarang atau melanggar diamankan dalam penertiban tersebut.

Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan, bahwa tindakan penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, adil dan setara bagi semua kandidat yang bertarung dalam kontestasi politik, selain itu juga untuk menegakkan aturan dan regulasi yang telah ditentukan.

APK dan APS ditertibkan oleh jajaran Satpol PP

(SNY)

Penulis ; Sony Surya Prayoga