Lompat ke isi utama

Berita

Dua Catatan Penting Bawaslu Kabupaten Semarang dalam Penguatan Akurasi PDPB Triwulan IV

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid (kiri) menyampaikan tanggapan dan masukan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 (8/12/2025)

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid (kiri) menyampaikan tanggapan dan masukan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 (8/12/2025)

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muharom Al Rosyid, menyampaikan beberapa penekanan penting saat menghadiri dan mengawasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Aula KPU Kabupaten Semarang, Senin (8/12/2025).

Dalam forum tersebut, Muharom mengawali dengan memberikan apresiasi atas langkah KPU Kabupaten Semarang yang telah menindaklanjuti data hasil pengawasan Bawaslu. Ia menyebut bahwa imbauan dan saran perbaikan yang sebelumnya disampaikan Bawaslu, seluruhnya telah dieksekusi sehingga proses pemutakhiran data berjalan lebih maksimal dan akurat.

“Pertama, saya menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Semarang. Data yang kami sampaikan sudah dieksekusi, sehingga proses pemutakhiran dapat berjalan maksimal. Bawaslu juga telah melakukan langkah pencegahan berupa imbauan dan saran perbaikan, dan seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh KPU,” ujar Muharom Al Rosyid.

Muharom kemudian menekankan dua poin penting yang ia sampaikan dalam rapat tersebut. Poin pertama berkaitan dengan kebijakan baru KPU RI terkait pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia.

“Pertama, kami titip pesan kepada KPU RI terkait data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia. Kebijakan membolehkan penggunaan surat keterangan meninggal merupakan langkah yang progresif. Namun apabila data tersebut tidak disandingkan dengan Disdukcapil, akan muncul persoalan pada pemilu berikutnya—karena tanpa pencatatan kematian yang valid, data pemilih tersebut berpotensi muncul kembali,” jelasnya.

Poin kedua yang disampaikan Muharom menyoroti pentingnya dukungan relawan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Kedua, kami menyarankan agar KPU dapat melibatkan relawan yang dimiliki dalam proses pemutakhiran data, agar tahapan ini tidak hanya dijalankan sendiri oleh penyelenggara teknis,” tutup Muharom.

Dengan penyampaian tersebut, Muharom menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Semarang untuk terus mengawal kualitas dan akurasi daftar pemilih, sekaligus memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Semarang.

 

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang