Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Perkuat Pengawasan pada Sinkronisasi Pemutakhiran DPB Triwulan IV Tahun 2025

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muharom Al Rosyid (kedua kanan) menyampaikan tanggapan dan masukan pada sinkronisasi DPB yang digelar pada Jumat, 5 Desember 2025.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muharom Al Rosyid (kedua kanan) menyampaikan tanggapan dan masukan pada sinkronisasi DPB yang digelar pada Jumat, 5 Desember 2025.

Bawaslu Kabupaten Semarang terus menguatkan fungsi pengawasan dalam proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025. Hal tersebut ditegaskan dalam kegiatan sinkronisasi DPB yang digelar pada Jumat, 5 Desember 2025, di Kantor KPU Kabupaten Semarang. Bawaslu diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muharom Al Rosyid.

Dalam kegiatan tersebut, Muharom menekankan bahwa Bawaslu telah melakukan serangkaian langkah pencegahan berupa imbauan dan saran perbaikan pada proses pemutakhiran data triwulan ini. Ia menyoroti adanya beberapa data pemilih yang belum dapat diproses karena kekurangan bukti dukung, sehingga perlu ditindaklanjuti pada triwulan selanjutnya. Bawaslu, menurutnya, akan terus mengawasi pendalaman data tersebut hingga valid dan memenuhi syarat.

Terkait hasil Coktas sebelumnya, Bawaslu juga menemukan adanya satu pemilih yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) yang datanya belum padan akibat ketiadaan KTP-el. Muharom menegaskan bahwa data tersebut akan dimasukkan setelah bukti dukung resmi diterima. Baginya, ketelitian dalam pencocokan data menjadi kunci penting menjaga akurasi daftar pemilih.

Muharom juga menegaskan bahwa persoalan administratif seperti penggunaan surat keterangan meninggal (suket) bukan hanya menjadi perhatian KPU, tetapi juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu. Ia mengingatkan bahwa tanpa sinkronisasi yang kuat dengan Disdukcapil, potensi munculnya kembali data pemilih yang sudah meninggal pada pemilu berikutnya sangat mungkin terjadi.

Selain itu, Bawaslu mendorong agar proses pemutakhiran tidak dilakukan secara terbatas, melainkan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk relawan atau komunitas terkait, untuk memastikan pemantauan lapangan dapat dilakukan secara menyeluruh.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga mencatat adanya kendala konektivitas di beberapa desa yang membuat data kependudukan tidak dapat terhubung dengan sistem Disdukcapil. Muharom menyebut bahwa masalah teknis seperti ini harus ditangani serius agar tidak menghambat proses penyusunan daftar pemilih.

Melalui kegiatan sinkronisasi ini, Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk mengawal akurasi DPB secara berkelanjutan. Muharom menutup dengan memastikan bahwa Bawaslu akan terus berada pada setiap tahapan untuk menjamin daftar pemilih yang valid, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang