Lompat ke isi utama

Berita

21 Desa di Kabupaten Semarang Tolak Politik Uang

21 Desa di Kabupaten Semarang Tolak Politik Uang

KABAR BAWASLU – Sebanyak 21 desa yang tersebar di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang telah mendeklarasikan penolakan praktik politik uang di wilayahnya.

Deklarasi secara serentak dipusatkan di Desa Lerep Kecamatan Ungaran Barat, Rabu (20/3/2019). Hadir Ketua Bawaslu Jawa Tengah M. Fajar Saka, dan dua pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah lainnya, M Rofiudin (Kordiv Humas dan Hubal) dan Anik Solihatun (Kordiv Pengawasan)

Menurut M. Fajar Saka, deklarasi serentak ini merupakan yang pertama di Jawa Tengah. Sebelumnya telah ada 18 kabupaten/kota yang telah melakukan hal serupa. Namun tidak dilakukan serentak seperti yang di Kabupaten Semarang.

“Bawaslu memang mendorong sebanyak mungkin kelompok masyarakat untuk terlibat gerakan menolak politik uang,” katanya.

Deklarasi serentak ini lanjut dia, diharapkan dapat diikuti desa atau kelurahan di kabupaten/kota yang lain. Sehingga gerakan ini dapat meluas dan melibatkan seluruh masyarakat pemilih.

Guna memberantas praktik politik uang ini, menurut Fajar, baik pemberi maupun penerima harus diedukasi. Pemberi uang diingatkan karena perbuatan ini bisa diindikasikan tindak pidana pemilu. Sedangkan warga penerima juga harus diingatkan agar tidak mengorbankan hak politiknya dengan imbalan uang.

“Kami berharap tekad warga desa di Kabupaten Semarang untuk menolak praktik politik uang ini dapat diikuti oleh seluruh warga desa dan kelurahan lainnya,” tuntasnya.

Pembacaan deklarasi anti politik uang dilakukan oleh Kepala Desa Lerep Sumariyadi, diikuti Muspika Kecamatan Ungaran Barat dan jajaran Paswascam, serta puluhan tokoh warga setempat. Selanjutnya mereka membubuhkan tanda tangan di lembar kesepakatan tolak politik uang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, deklarasi tersebut melibatkan seluruh tokoh masyarakat dan dilakukan secara serentak di 19 desa atau kelurahan di Kabupaten Semarang.

“Kami mulai pukul 13.00 serentak satu kecamatan diambil satu desa sebagai lokasi deklarasi. Setelah itu dilanjutkan penandatangan sebagai wujud komitmen bersama menolak politik uang,” terangnya.

Menurut Talkhis, gerakan tersebut ialah bentuk upaya pencegahan adanya praktik politik uang dan mendorong terwujudnya pemilu berkualitas dan pemilih berintegritas.

Dikatakannya, deklarasi secara serentak itu diharapkan pemilih saat pencoblosan dapat memilih para calon yang benar-benar mewakili rakyat dan berkomitmen memajukan Indonesia.

Sementara itu anggota Bawaslu Kabupaten Semarang koordinator divisi pengawasan, Humas dan Hubungan antar lembaga, Syahrul Munir menjelaskan, kegiatan deklarasi anti politik uang itu merupakan bentuk sinergi antara penyelenggara pemilu yang jujur dan adil serta keinginan publik yang kuat untuk menghilangkan hal-hal yang merusak demokrasi.

“Deklarasi ini menjadi ajakan untuk meneguhkan tekad menolak politik uang. Sekaligus melaksanakan demokrasi yang beretika dan jujur,” terangnya.

Bawaslu Tilik Dusun

Program Desa Anti Politik Uang di Kabupaten Semarang sebenarnya diinisiasi dari kegiatan Bawaslu Tilik Dusun yang berjalan sebelumnya. Bawaslu Tilik Dusun adalah program program sosialisasi pengawasan partisipatif Bawaslu Kabupaten Semarang, langsung ke kelompok masyarakat di wilayah yang relative terisolasi secara geografis.

Kegiatan Bawaslu Tilik Dusun ini bertujuan agar masyarakat desa/dusun menyadari pentingnya terselenggaranya Pemilu yang bersih dan bermartabat, sehingga mau ikut serta berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu; menjadi pemilih yang cerdas,  matang untuk menggunakan hak suaranya ; berani menolak politik uang  tolak politik uang, politisasi SARA serta berita bohong.

Pertama kali program Bawaslu Tilik Dusun ini dilaksanakan di Dusun/Desa Duren, Kecamatan Sumowono pada Selasa (5/3/2019). Berikutnya di Dusun Sapen-Borangan, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus pada Jumat ( 22/3/2019) siang. Setelah mendapatkan sosialisasi warga dan kepala dusun berkomitmen menolak politik uang dalam Pemilu 2019, dibuktikan dengan ikrar dan penandatanganan pakta integritas. 

Desa-desa yang telah mengikrakan diri sebagai Desa Anti Politik Uang memasang papan/ plang “Desa Anti Politik Uang” di pintu masuk desa atau tempat strategis lainnya yang sering diakses oleh warga.

Daftar 21 Desa Anti Politik Uang di Kabupaten Semarang