Sisir Data Kematian di Dusun Karangwetan, Bawaslu dan KPU Pastikan 4 Nama Dicoret dari Daftar Pemilih
|
SUMOWONO, KABUPATEN SEMARANG – Pelaksanaan Coktas Tahap III Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 di Desa Sumowono berfokus pada pembersihan data pemilih guna menjamin validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kali ini, Bawaslu bersama KPU menyoroti data pemilih yang dilaporkan telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih sementara.
Fokus verifikasi faktual dilakukan terhadap laporan kematian warga di Dusun Karangwetan, Desa Sumowono. Bawaslu dan KPU melakukan pengecekan mendalam terhadap data dari daftar pemilih yang dilaporkan meninggal dunia. Berdasarkan hasil kroscek dengan dokumen kematian dan konfirmasi langsung dari perangkat desa setempat, keempat warga tersebut dipastikan telah meninggal dunia sehingga statusnya diubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ummi Nu'amah, S.Pd., selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, menegaskan urgensi penghapusan data pemilih yang sudah meninggal. "Tugas kami mengawasi kepatuhan prosedur, khususnya pada perubahan status MS menjadi TMS. Penghapusandaftar pemilih sangat vital untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara atau 'pemilih hantu' di kemudian hari," jelas Ummi.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono, S.H., menutup kegiatan dengan mengapresiasi kejujuran dan ketertiban administrasi Pemerintah Desa Sumowono dalam melaporkan warganya yang meninggal. "Kami sangat terbantu dengan validasi ini. Fakta bahwa data kematian di Karangwetan terkonfirmasi dengan baik membuktikan pemutakhiran berkelanjutan kita berjalan efektif. Terima kasih atas keterbukaan data dari Pemdes Sumowono, sehingga kami memiliki dasar hukum kuat untuk mencoret data tersebut," pungkas Bambang
Penulis : Ravi Cahya
Dokumentasi : Farhan Aditya Perdana