Tertib Administrasi, Bawaslu dan KPU Cermati Bukti Otentik Surat Kematian Warga Sumowono
|
SUMOWONO, KABUPATEN SEMARANG – Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kabupaten Semarang mengawasi kinerja KPU Kabupaten Semarang saat meneliti kelengkapan administrasi dan memverifikasi fakta kejadian pada pelaksanaan Coktas Tahap III di Desa Sumowono, Rabu (3/12/2025)
Fokus penelitan kali ini menyasar pada sinkronisasi data kematian dengan bukti dukung administratif. Salah satu sampel data yang dicermati adalah terdaftar dalam data pemilih namun dilaporkan telah meninggal dunia. Dalam proses ini, Kepala Desa Sumowono, Budiyono, menunjukkan arsip register desa dan Surat Keterangan Kematian yang sah sebagai dasar pencoretan.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd., menegaskan bahwa fungsi pengawasan Bawaslu dalam hal ini adalah memastikan prinsip de jure terpenuhi. "Kami tidak bisa serta merta mencoret orang hanya berdasarkan kabar lisan ("jarene"). Bawaslu berkewajiban memastikan bahwa setiap warga yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal, harus dibuktikan dengan dokumen resmi dari desa. Ini untuk melindungi hak pilih agar tidak ada warga hidup yang salah dicoret," tegas Ummi didampingi Staf Humas Farhan Aditya Perdana, S.IP.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono, S.H., menyambut baik ketertiban administrasi Desa Sumowono. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang ditunjukkan Kades menjadi dasar kuat bagi KPU untuk melakukan eksekusi data di sistem. "Tanpa bukti dukung administratif seperti Surat Kematian atau Surat Keterangan dari Desa, KPU akan kesulitan mempertanggungjawabkan perubahan data. Alhamdulillah, data hari ini lengkap administrasinya dan sah untuk kami TMS-kan," ujar Bambang.
Penulis : Ravi Cahya
Dokumentasi : Farhan Aditya Perdana