Lompat ke isi utama

Berita

29 TPS di Kabupaten Semarang Hitung Suara Ulang

29 TPS di Kabupaten Semarang Hitung Suara Ulang
Suasana penghitungan suara ulang dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang - Selasa (23/04/2019)

UNGARAN -  Sebanyak 29 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Semarang melakukan penghitungan suara ulang. Bawaslu Kabupaten Semarang mencatat, 29 TPS yang melakukan penghitungan suara ulang tersebut tiga diantaranya dilakukan di TPS pada hari H pemungutan suara 17 April 2019.

Sedangkan 26 TPS lainnya, dilakukan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang sudah dimulai sejak 19 April lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, ke 28 TPS yang harus melakukan penghitungan suara ulang tersebut tersebar di 25 Desa di 13 Kecamatan. Panwascam merekomendasikan penghitungan suara ulang setelah adanya perbedaan data di formulir C1 yang diterima Pengawas TPS, PPK, dan saksi peserta Pemilu.

"Rekomendasi hitung ulang ini mendasari pasal 378 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Apabila dicari di C1 Plano tidak ketemu, maka dilakukan hitung ulang," kata Talkhis, Jumat (26/4/2019).

Talkhis menjelaskan, pengawasan terhadap rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut, selain memastikan prosesnya berjalan sesuai Peraturan PKPU No. 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, pihaknya juga mengawal suara menggunakan alat kerja pengawasan (AKP) berupa aplikasi template.

Panwascam memasukkan data primer, yakni data dari salinan C1 yang diterima Pengawas TPS ke aplikasi template tersebut.

"Template ini didesain untuk memunculkan warning apabila ada data yang salah baik di C1, sehingga Panwascam bisa memberikan saran perbaikan yang tepat,” tandasnya.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Syahrul Munir menambahkan, ke 29 TPS yang melakukan penghitungan suara ulang tersebut tiga diantaranya dilakukan pada saat pemungutan suara 17 April 2019, yakni TPS 20 Banyubiru, TPS 6 Samirono (Getasan), TPS 10 Wonorejo (Pringapus).

Rekomendasi penghitungan suara ulang di tingkat TPS ini biasanya karena salah mencatat perolehan suara di C1 Plano.

"Ada yang karena dobel penghitungan, suara caleg dan suara parpol dihitung dua kali. Sehinga suara sah melebihi jumlah pengguna hak pilih," jelasnya.

Sedangkan 26 TPS yang harus melakukan penghitungan ulang pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, yakni di Ambarawa (TPS 24 Kupang, TPS 48 Kupang), Bandungan (TPS 6 Mlilir), Banyubiru (TPS 7 Wirogomo, TPS 9 Gedong), Bawen (TPS 19 Bawen, TPS 20 Bawen), Bergas (TPS 6 Randugunting), Bringin (TPS 8 Truko, TPS 3 Kalikurmo, TPS 13 Bringin, TPS 6 Popongan),.
Selanjutnya di Getasan (TPS 12 batur, TPS 4 Kopeng), Jambu (TPS 5 Brongkol), Suruh (TPS 14 Kedungringin, TPS 22 Suruh, TPS 2 Jatirejo, TPS 5 Jatirejo, TPS 15 Dadapayam), Susukan (TPS 6 Gentan),  Tengaran (TPS 1 Tegalwaton, TPS 11 Barukan), Ungaran Barat (TPS 33 Lerep, 27 Bandarjo, TPS 1 Keji).

Menurut Munir, hitung suara ulang pada tingkatan rekapitulasi di kecamatan ini bervariasi. Ada yang hanya hitung satu jenis surat suara sampai tiga jenis surat suara. Seperti di TPS 01 Tegalwaton Tengaran, perolehan suara dihitung dobel yaitu pada partai dan caleg yang dicoblos pada surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

"Tentu makin banyak jenis surat suara yang dihitung ulang, pelaksanaan rekapnya juga makin lama. Pada TPS 01 Tegalwaton ini hitung ulang makan waktu hampir 5 jam sejak pukul 08.00 WIB," imbuhnya.

Hingga, Jumat (26/4/2019) sebanyak 17 Kecamatan telah menyelesaikan proses rekpitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Dua Kecamatan yang belum selesai proses rekapitulasinya adalah kecamatan Suruh dan Kecamatan Ungaran Barat. Kedua kecamatan ini paling banyak TPS nya dibandinhkan kecamatan lainnya, yakni mencapai 227 TPS.

"Kami akan lakukan konsolidasi data sebelum pleno di KPU. Kami berharap pemberitahuan pleno, dilakukan jauh-jauh hari oleh KPU," tuntasnya.