Ada yang Baru dari Tata Cara Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pilkada 2020
|
Zoom Meeting Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Staf di Aula Kator Bawaslu Kabupaten Semarang, Senin (13/05/2020).
UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti zoom meeting yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin (13/05/2020). Rapat yang diikuti oleh 35 Bawaslu Kabupaten/Kota ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diundangkannya Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pilkada pada tanggal 1 April 2020.
Ada beberapa hal baru yang tidak diatur pada Perbawaslu sebelumnya, salah satunya terkait dengan tata cara Penyelesaian Sengketa dengan Acara Cepat.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono memberikan penjelasan terkait diperbolehkannya Tim Kampanye mengajukan permohonan penyelesaian sengketa. Heru menekankan pula bahwa objek sengketa merupakan peristiwa yang terjadi dan mengakibatkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilihan lainnya.
Disampaikan pula terkait adanya perubahan administrasi dalam proses penyelesaian sengketa acara cepat. Heru menekankan pentingnya tertib administrasi. Administrasi merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi dalam proses penyelesaian sengketa dengan acara cepat.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar SAKA, urusan administrasi tidak dapat dikesampingkan.
Disamping itu, Fajar juga mengigatkan untuk mengamalkan prinsip kesetaraan dan keterbukaan informasi. Semua pihak, baik pemohon dan termohon harus mendapat perlakuan yang sama dan memperoleh semua informasi yang berkaitan dengan permohonan yang diajukan.
Penyelesaian Sengketa dengan Acara Cepat dilakukan dalam menyelesaikan sengketa antarpeserta Pemilihan. Kewenangan Penyelesaian Sengketa denga Acara Cepat diamanatkan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Panwaslu Kecamatan. Perlu diperhatikan, pemberian kewenangan kepada Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Ditetapkan dengan surat keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi.
Adapun permohonan dalam Penyelesaian Sengketa AntarPeserta Pemilihan dapat dilakukan oleh Pasangan Calon dan Tim Kampanye.
“Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota” (PKPU 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil GUbernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota).
Pada rapat ini, Bawaslu Jateng memutar video panduan penyelesaian sengketa acara cepat yang dibuat tim staf dan humas. Video ini memudahkan pengawas Pemilu dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat. (NDH)
TONTON VIDEO : Tata Cara Penyelesaian Sengketa Cepat, Sengketa AntarPeserta Pemilihan
BACA JUGA : Tim Kampanye Pasangan Calon Bisa Ajukan Penyelesaian Sengketa