Alat Peraga Sosialisasi Bakal Calon Semakin Marak, Bawaslu Koordinasi dengan Satpol PP
|
Agus Riyanto Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang ( Kanan ) Berkoordinasi Dengan Tajudin Kepala Satpol PP ( Tengah ), Senin 10/8/2020
UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Agus Riyanto, melakukan koordinasi dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Tajudin, terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020, di Kantor Satpol PP Ungaran, Senin (10/08/2020).
Koordinasi tersebut untuk mendiskusikan bersama soal keberadaan APS Bakal Calon, termasuk juga soal kewenangan dalam hal penertibannya, mengingat makin banyaknya Alat Peraga Sosialisasi dari Bakal Calon yang sudah terpasang di wilayah Kabupaten Semarang.
“Dalam tahapan Pilkada hingga saat ini belum ada pendaftaran dan penetapan pasangan calon sehingga tentunya belum ada Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan juga belum masa kampanye, dengan demikian maka segala bentuk Alat Peraga dari Bakal Calon itu merupakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan belum merupakan Alat Peraga Kampanye (APK). Sehingga dalam hal penertiban belum menjadi ranah kewenangan Bawaslu tetapi kewenangan Pemerintah Kabupaten Semarang”. Kata Agus.
Data pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, tercatat sejumlah 911 APS bergambar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpasang di Wilayah Kabupaten Semarang.
Menanggapi hal tersebut, Tajudin mengatakan jika dalam penertiban APS ini, Satpol PP tidak dapat bertindak sendirian. Pemasangan APS ini sebenarnya juga menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku dinas yang menangani persoalan perijinan dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang.
“Apakah APS tersebut sudah ada ijin atau belum. Kami satpol PP sebenarnya menunggu perintah penertiban apabila telah ada keputusan bahwa ternyata memang itu melanggar, barulah satpol PP bertindak,” Kata Tajudin.
Berkaitan dengan Alat Peraga Sosialisasi ini, sebagaimana diberitakan sebelumnya, atas hasil pemeriksaan dan kajian Bawaslu Kabupaten Semarang, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Semarang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian atas pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono berkenaan dengan adanya Alat Peraga Sosialisasi bergambar Gunawan Wibisono sebagai bakal calon wakil bupati, dan telah diberikan sanksi oleh Bupati Semarang sesuai dengan isi rekomendasi KASN tersebut, namun untuk Alat Peraga Sosialisasinya masih tetap terpasang.
“Dalam hal Alat Peraga Sosialisasinya Gunawan Wibisono tersebut Bawaslu tentunya terkendala dengan keterbatasan kewenangan”. Lanjut Agus.
Dan saat ini sudah semakin banyak Alat Peraga Sosialisasi dari Bakal Pasangan Calon Bison maupun Ngebas yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Semarang, melalui koordinasi ini Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang.