Lompat ke isi utama

Berita

Asa Pengawasan Partisipatif Dari Desa Anti Politik Uang

Kegiatan Pembinaan Desa Anti Politik Uang di Desa Doplang, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, Selasa 2 September 2025

Pembinaan Desa Anti Politik Uang di Desa Doplang, Bawen, Selasa 2 September 2025

Bawen - Meniti asa pengawasan partisipatif terus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang sebagai bentuk langkah pelibatan partisipatif masyarakat untuk mengawasi langkah pemilu dan pemilihan di masa mendatang. Kali ini, Bawaslu Kabupaten Semarang mendapatkan kesempatan terhormat untuk mengisi kegiatan di salah satu Desa yang sudah bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Semarang sejak tahun 2021.

Kesempatan tersebut datang dari Desa Doplang, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Bawaslu Kabupaten Semarang yang diwakili oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat menjadi pembicara dalam kegiatan penyuluhan hukum, wawasan kebangsaan dan bela negara untuk masyarakat Desa Doplang, Selasa 2 September 2025. Kegiatan yang berlangsung di balai Desa Doplang, Kecamatan Bawen ini juga menghadirkan narasumber dari Polres Semarang, Kodim 0714 Salatiga, Dispermasdes Kabupaten Semarang, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Tidak tanggung-tanggung, giat penyuluhan ini melibatkan warga Desa Doplang dan beberapa perwakilan organisasi masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Fithriyah menyampaikan pesan penting mengenai sosialisasi dan pembinaan Desa Anti Politik Uang. “Bapak ibu semua, Desa Doplang Kecamatan Bawen ini adalah salah satu dari 29 Desa Anti Politik Uang yang sudah dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten Semarang. Kami sudah bekerjasama dengan Desa Doplang sejak Tahun 2021 dan harapan kami akan terus berlanjut untuk pemilu dan pemilihan selanjutnya”.

Lebih lanjut Anggota Bawaslu periode 2023-2028 ini menyampaikan bahwa tahapan pemilihan dan pemilu tahun 2024 lalu berjalan dengan lancar dan aman. “Alhamdulillah di Kabupaten Semarang pelaksanaan secara teknis berjalan dengan baik, aman dan lancar”. Fithriyah juga menambahkan bahwa kesuksesan pemilu dan pilkada di Kabupaten Semarang tidak lepas dari kesadaran masyarakat dalam ikut melaksanakan pengawasan secara partisipatif. "Pemilu dan Pemilihan yang berlangsung dengan aman dan lancar ini tidak bisa kita lepaskan dari peran penting bapak ibu semua, terlebih bapak ibu adalah salah satu pepanjangan tangan kami sebagai Desa Anti Politik Uang yang pastinya sudah paham betul bagaimana cara pengawasan partisipatif serta resiko terhadap politik uang dalam segala tahapan pemilu dan pemilihan". 

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Desa Anti Politik Uang di Desa Doplang, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Selasa 2 September 2025
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah (berdiri) dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Desa Anti Politik Uang di Desa Doplang, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Selasa 2 September 2025

Lebih lanjut, Fithriyah menerangkan bahwa ada beberapa objek pemilu dan pemilihan yang menjadi atensi khusus untuk dijadikan bahan pengawasan. “Ada beberapa tahapan yang penting yaitu data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara. Namun yang paling krusial dan memerlukan perhatian yang lebih dari kita semua ada di masa kampanye dan masa tenang”. Fithriyah juga menyampaikan bahwa di masa tenang ini juga ada istilah serangan fajar. “Serangan fajar ini juga menjadi salah satu komponen pengawasan yang cukup sulit dan harus menjadi perhatian bagi bapak ibu semua karena serangan fajar ini bisa beraneka ragam bentuknya sehingga kita semua wajib menjaga prinsip demokrasi yang sehat dan saling menjaga satu dengan yang lain”.

Desa Anti Politik Uang diharapkan bisa menjadi pembeda dan pendobrak dalam hal anti politik uang. “Dengan adanya desa anti politik uang, harapan kami bapak ibu semua bisa menjadi agen perubahan untuk menjadi percontohan yang baik. Bapak ibu bisa menjadi pengawas partisipatif dari lingkungan yang paling kecil yaitu keluarga untuk kemudian bisa meningkat sampai di tingkat Desa”, ungkapnya.

Terakhir dalam pesan penting ini, apabila ada potensi pelanggaran maka Bawaslu Kabupaten Semarang mempunyai Sentra Gakkumdu. “Apabila memang politik uang ini ada dan berpotensi, maka bapak ibu bisa menyampaikan hal tersebut kepada kami. Di Bawaslu sendiri, kami memiliki kerja sama dengan Polres dan Kejaksaan yang dinamakan Sentra Gakkumdu. Tujuannya jelas sebagai langkah tindak lanjut laporan masyarakat terhadap laporan potensi pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Semarang”, jelas Fithriyah.

Penulis : Noor M Nasyar

Dokumentasi : Muhlasin