Lompat ke isi utama

Berita

Astutik Sakdiyah: Panwascam harus punya Goal yang Jelas dalam Pengawasan

Astutik Sakdiyah: Panwascam harus punya Goal yang Jelas dalam Pengawasan
Astutik Sakdiyah saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Rapat konsolidasi Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pengawasan Pemilu 2024, Rabu (14/12/22) bertempat di Amanda Hils, Bandungan

Bandungan, Bawaslu Kabupaten Semarang- Ibarat berkendaraan, kita harus menentukan tujuan dan titik dimana harus berhenti, jika tidak mempunyai tujuan maka akan berputar-putar tak tentu arah,  demikian halnya dengan Pengawasan, harus paham betul Goal/tujuan dari pengawasan itu sendiri, paham tugas dan fungsi. Hal ini disampaikan Astutik Sakdiyah mantan Anggota Panwas Kabupaten Semarang saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Rapat konsolidasi Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pengawasan Pemilu 2024, Rabu (14/12/22) bertempat di Amanda Hils, Bandungan.

Selain mempunyai Goal yang jelas, panwascam juga harus memahami wilayah atau teritorial masing-masing, sehingga bisa mengidentifikasikan kerawanan di wilayah pengawasan masing-masing. Misalnya saat pelaksanaan pengawasan Verifikasi Faktual, Panwascam lebih paham dengan daerah-daerah yang menjadi Sampel sehingga dapat mengawasi dengan optimal pelaksanaan Verifikasi Faktual.

“tujuan anda menjadi Panwascam itu apa, setidaknya menjadi setitik bakti untuk Ibu pertiwi, dalam melakukan pengawasan harus mempunyai Goal yang jelas kemudian lakukan identifikasi masalah dan pahami wilayah/territorial masing-masing”, ujar Sakdiyah.  

Ummi Nu’amah Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang  menekankan bahwa panwascam nantinya akan melakukan rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PK/D), jangan asal pilih apalagi karena hubungan keluarga. PKD harus orang yang mempunyai kemampuan dan kapasitas serta integritas untuk melakukan pengawasan.

Selain itu, Ummi juga menekankan agar rapat pleno yang dilakukan Panwascam seminggu sekali dapat lebih optimal sesuai dengan fungsi rapat pleno itu sendiri tidak hanya sekedar foto-foto saja.

“selain tugas pengawasan, panwascam juga bertugas membentuk Pengawas Kelurahan/Desa (PK/D), pilihlah yang mempunya kapasitas dan kemampuan yang baik jangan pilih karena sekadar ada hubungan keluarga, nanti Panwascam yang kerepotan jika PK/D yang di pilih asal-asalan, kemudian mengenai rapat pleno agar bisa di optimalkan fungsinya tidak hanya sekadar foto-foto saja”,kata Ummi. Senada dengan hal tersebut, Mohammad Talkhis Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang mengingatkan untuk rekrutmen PK/D setelah diundangkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah batas usia paling rendah PKD yaitu berumur 21 tahun dan dalam hal tidak terdapat PKD yang berusia  21 tahun maka dapat diisi yang usianya paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/Kota, maka dalam hal ini diprioritaskan yang berusia paling rendah 21 tahun dahulu. (MBP)