Audiensi ke Bakesbangpol, Bawaslu Kabupaten Semarang Bahas Pengawasan PDPPB
|
UNGARAN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang melakukan kunjungan kerja dan audiensi ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Semarang, pada Selasa (27/01/2026). Rombongan Bawaslu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, didampingi oleh jajaran pimpinan lengkap, yakni Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah,; Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurkus Budiyantomo,; Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat, Fithriyah,; serta Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Muharom Al Rosyid, Turut hadir mendampingi dari unsur sekretariat, Kasubbag Pencegahan, Parmas dan Humas, Widya Astuti, S.IP. beserta dua orang staf teknis.
Kedatangan rombongan Bawaslu disambut hangat secara langsung oleh Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Semarang, Suyana, S.H., M.Si., beserta satu orang staf teknis di ruang kerjanya.
Mengawali audiensi, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penerimaan dari pihak Kesbangpol. Dalam sambutannya, Agus menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara Bawaslu dan Kesbangpol.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Suyana yang telah menerima kami dengan baik. Besar harapan kami, ke depannya Bawaslu dapat dilibatkan secara aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Kesbangpol, mengingat irisan tugas kita cukup erat terutama dalam pembinaan kehidupan demokrasi di daerah," ungkap Agus.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mengerucut pada isu strategis mengenai data partai politik. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Semarang, memaparkan pengawasan terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB).
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah menegaskan bahwa koordinasi dengan Kesbangpol menjadi vital untuk memastikan sinkronisasi data di lapangan dengan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Berkaca pada evaluasi semester sebelumnya, Ummi menyoroti empat aspek krusial yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam menjaga validitas partai politik di Kabupaten Semarang.
"Sesuai dengan pedoman pengawasan, fokus kami tidak hanya pada administrasi di atas kertas. Kami melakukan pengawasan untuk memastikan empat hal utama. Pertama, validitas data pengurus Partai Politik hingga tingkat Kecamatan. Kedua, memastikan terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan sebesar 30% pada kepengurusan partai politik di tingkat Kabupaten," jelas Ummi.
Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang ini menambahkan dua indikator lainnya yang tak kalah penting.
"Ketiga, kami mengawasi keabsahan keanggotaan partai politik. Dan keempat, validitas terkait domisili kantor tetap partai politik. Keempat elemen ini adalah indikator utama yang kami awasi untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025," tambahnya.
Ummi juga menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menjamin akuntabilitas partai politik. Sinergi dengan Kesbangpol diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa proses atau pelanggaran administratif yang mungkin timbul akibat ketidaksesuaian data kepengurusan maupun domisili kantor partai.
Audiensi berlangsung hangat dan diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga kondusifitas serta integritas demokrasi di Kabupaten Semarang.
Penulis Ravi Cahya Kurniawan