Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Coktas di Tuntang, Bawaslu Temukan Data Pemilih Meninggal Dunia

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah saat melaksanakan pengawasan pencocokkan dan penelitian terbatas (coktas) di Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Rabu 19 November 2025

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah saat melaksanakan pengawasan pencocokkan dan penelitian terbatas (coktas) di Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Rabu 19 November 2025

Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang kembali melaksanakan kegiatan pengawasan pencocokkan dan penelitian terbatas (coktas) dalam rangka penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025. Kali ini pengawasan dilaksanakan di Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang pada Rabu 19 November 2025.

Pengawasan coktas yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah ini ternyata menemukan potensi pemilih meninggal dunia di wilayah Desa Kesongo. Bersama dengan KPU Kabupaten Semarang yang dikomando oleh Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Ahmad Ilman Nafia, potensi ini kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi langsung kepada rumah yang bersangkutan.

Pengawasan Coklit di Kediaman Eko Wisnu Broto oleh Bawaslu Kabupaten Semarang di Desa Kesongo, Tuntang, Rabu 19 November 2025
Pengawasan Coklit di Kediaman Eko Wisnu Broto oleh Bawaslu Kabupaten Semarang di Desa Kesongo, Tuntang, Rabu 19 November 2025

Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan dokumen dari pemilih tersebut, dinyatakan bahwa memang benar pemilih tersebut telah meninggal dunia. "Kami telah melakukan pengawasan terhadap potensi pemilih meninggal dunia ini. Memang benar setelah kami awasi dan cek kebenaran dokumennya berdasarkan akta kematian, pemilih dengan nama Eko Wisnu Broto dan S. Triyono telah meninggal dunia. Sehingga dengan ini akan ada pembaharuan data pemilih terhadap kedua pemilih tersebut" ujar Ummi.

Bawaslu Kabupaten Semarang memastikan akan terus mengawal penyusunan data pemilih berkelanjutan triwulan IV Tahun 2025 ini sampai dengan ditetapkannya dalam Rapat Pleno Terbuka oleh KPU Kabupaten Semarang pada Desember nanti. Sehingga diharapkan nantinya kualitas data pemilih di Kabupaten Semarang akan semakin valid dan transparan

Penulis : Noor M Nasyar