Awasi Pembentukan PPK, Panwascam Diminta Aktifkan Posko Pengaduan
|
Rakor persiapan pengawasan pemilihan bupati Dan wakil bupati Semarang 2020. Ungaran, 17 Januari 2020
UNGARAN – Awasi pembentukan PPK, Panwascam diminta aktifkan posko pengaduan. Hal ini disampaikan pada Rapat koordinasi Persiapan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 dengan 19 Ketua Panwas Kecamatan dan Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk persiapan Bawaslu dan jajaranya dalam mengawasi pembentukan PPK Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Semarang.
Kooordinator Divisi Pengawasan, Syahrul Munir, juga menambahkan Fokus Pengawasan dalam Pembentukan PPK ada beberapa hal meliputi Usia Minimal 17 Tahun, Tidak menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik, Tidak Pernah menjadi tim kampanye Pemilu/Pemilihan, Pendidikan Minimal SMA/Sederajat, Belum pernah menjabat sebagai anggota PPK 2 Periode berturut-turut, Berdomilisi di wilayah kerja PPK, Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan tidak pernah diberhentikan tetap oleh KPU/DKPP.
“Harapannya Panwas Kecamatan melakukan pengawasan, agar PPK yang terpilih nantinya benar-benar berintegritas dan sesuai dengan perundang-undangan” ungkap Munir.
Munir mengungkap, Hasil dari pengawasan terhadap pembentukan PPK Pilkada Tahun 2020 dapat dituangkan dalam Formulir Model A Pengawasan. Panduan pengisian Formulir Model A sesuai dengan SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.01/1/2020.
Agus Riyanto selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu kabupaten Semarang mengatakan Bawaslu Kabupaten Semarang serta Panwas Kecamatan harus membuka Posko Aduan Pilkada terkait dengan laporan-laporan masyarakat mengenai tahapan Pencalonan maupun tahapan Pembentukan PPK, kemudian terkait Formulir Model A saksi harus di isi dengan orang yang melihat mendengar secara langsung sehingga ketika di proses dapat memberikan keterangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang sekaligus Kordiv SDM dan Organisasi mengatakan, Panwas Kecamatan harus melaksanakan Jagongan Pemilu, Minimal satu kali dalam satu minggu. Jagongan Pemilu, untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Semarang mengenai Pelaksanaan Pilkada 23 September 2020 dan mencegah terjadinya praktik-praktik politik uang, anti politisasi SARA dan penyebaran berita HOAX.
Setelah Dari Rakor ini, Talkhis berharap hasil dari pertemuan ini bisa di bahas bersama anggota Panwascam lainnya juga ke jajaran staf.