Bahas Ketatnya Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Hadirkan Konsolidasi Demokrasi di Radio
|
Ungaran - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, membeberkan secara rinci alur penyelesaian sengketa proses pemilu dalam siaran di 107.3 FM Radio Suara Serasi Ungaran pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penjelasan ini merupakan bagian dari Konsolidasi Demokrasi guna memberi pemahaman mekanisme formal perselisihan pemilu.
Ummi menjelaskan bahwa pengajuan sengketa ke Bawaslu tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus didasari oleh adanya objek sengketa. Objek sengketa tersebut harus berbentuk jelas, yakni Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara yang secara resmi dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketika permohonan sengketa diajukan, Bawaslu tidak langsung membuat putusan. Bawaslu akan terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan syarat formil dan materiil, termasuk memastikan bahwa waktu pengajuan tidak kedaluwarsa, yaitu maksimal 3 hari kerja sejak SK atau Berita Acara KPU ditetapkan.
Setelah syarat terpenuhi dan laporan diregister, undang-undang menetapkan batasan waktu penyelesaian sengketa yang sangat singkat. Bawaslu dituntut untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu paling lama dalam kurun waktu 12 hari kerja.
Terkait cepatnya waktu penanganan ini, Ummi Nu'amah memberikan penekanan khusus. "Kalau sudah diregister, nah ini mulai startnya Mbak, waktunya hanya 12 hari. Sangat pendek. 12 hari ini mulai diregister terus kemudian mediasi Mbak," terang Ummi menjelaskan cepatnya proses penanganan sengketa di Bawaslu.
Tahapan pertama setelah register adalah Mediasi, di mana pihak pemohon dan termohon (KPU) dipertemukan. Apabila dalam proses mediasi selama dua hari tidak ditemukan kesepakatan antarpihak, proses akan dilanjutkan ke tahap Ajudikasi yang menyerupai sidang di peradilan dengan pembuktian dan kehadiran saksi.
Berdasarkan fakta-fakta dalam sidang ajudikasi tersebut, Bawaslu kemudian akan menerbitkan putusan. Secara umum, putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, namun terdapat pengecualian khusus untuk sengketa verifikasi partai politik, penetapan calon legislatif, dan penetapan pasangan calon yang masih bisa diajukan ke PTUN jika tidak ada kepuasan atas putusan Bawaslu.
Pada akhirnya, skema waktu yang sangat cepat dan terukur ini sengaja dirancang oleh regulasi demi menjamin kepastian hukum tanpa menunda jadwal pemilu secara keseluruhan. Bawaslu menegaskan komitmen penuhnya untuk bertindak imparsial dalam setiap tahapan guna memastikan hak-hak politik para peserta pemilu tetap terlindungi sesuai koridor perundang-undangan.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan