Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Konsolidasi Demokrasi di Radio, Bawaslu Ungkap Potensi Perselisihan pada Verifikasi Faktual Partai Politik

Konde

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah saat melaksanakan dialog interaktif Konsolidasi Demokrasi di Radio Suara Serasi 107.3 FM Ungaran. Kamis (15/10/2026). Mengusung tema "Potensi Sengketa Proses pada Tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu", Bawaslu hadir menyapa warga dan memberikan edukasi politik guna mewujudkan pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas.

Ungaran - Proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu wajib melalui tahapan verifikasi faktual yang sangat rentan memunculkan perselisihan hukum. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, saat menjadi narasumber Konsolidasi Demokrasi di 107.3 FM Radio Suara Serasi Ungaran, Kamis, 15 Oktober 2026.

KPU menetapkan dua metode verifikasi yang harus dilalui partai politik. Pertama adalah verifikasi administrasi yang semuanya diproses dengan basis data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Setelah verifikasi administrasi rampung, tahapan dilanjutkan dengan verifikasi faktual di tingkat lapangan, kecuali bagi partai politik yang saat ini sudah memiliki kursi di parlemen.

Bagi partai politik yang diwajibkan mengikuti verifikasi faktual, pembuktian lapangan menjadi momen yang paling menentukan nasib partai. Penyelenggara akan terjun langsung untuk memastikan kebenaran keanggotaan dengan mengecek kepemilikan KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik.

Dari pengalaman pengawasan Bawaslu di lapangan, pada tahapan ini sering ditemukan masalah data keanggotaan ganda. Tidak sedikit identitas seseorang yang namanya terdaftar di satu partai, tetapi terbukti identik dan terdaftar juga di kepengurusan partai yang lain.

Persoalan juga kerap terjadi akibat perubahan status pekerjaan masyarakat yang sudah terdaftar. Warga sipil yang berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI/Polri secara otomatis dilarang oleh undang-undang untuk menjadi anggota partai politik dan harus dicoret.

"ASN, kemudian TNI, Polri itu kan juga tidak boleh menjadi anggota partai politik. Hal-hal begini yang biasanya sering kita temui di lapangan ketika pada saat verifikasi faktual yang kemudian nanti bisa berakibat tidak ditetapkannya partai politik menjadi peserta pemilu," ungkap Ummi Nu'amah membeberkan temuan lapangan.

Ketatnya proses verifikasi faktual ini menjadi kunci kualitas dan keabsahan sebuah partai politik di mata hukum. Apabila partai politik tidak teliti terhadap validitas anggotanya di lapangan, mereka berpotensi gugur dan harus menempuh jalur sengketa untuk mencari keadilan.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Semarang senantiasa mengaktifkan posko pengaduan resmi guna memfasilitasi partisipasi pengawasan dari masyarakat luas. Jika terdapat masyarakat yang merasa identitas pribadinya dicatut tanpa izin ke dalam sistem keanggotaan partai tertentu, mereka didorong untuk segera melapor ke posko Bawaslu agar data tersebut dapat diusulkan untuk dihapus dari SIPOL.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan