Lewat Konsolidasi Demokrasi di Radio, Bawaslu Ingatkan 4 Aspek Krusial Pemutakhiran Data Partai Politik
|
Ungaran - Dalam upaya mencegah timbulnya sengketa pada pemilu mendatang, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, mengedukasi publik melalui Radio Suara Serasi 107.3 FM Ungaran pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dialog ini membahas pentingnya pengawasan terhadap persiapan partai politik jauh sebelum tahapan pendaftaran dimulai.
Salah satu persiapan krusial adalah Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) yang memiliki 4 aspek pengawasan utama. Aspek pertama adalah Kepengurusan, yakni Bawaslu melakukan pemantauan perubahan atau pembaruan susunan pengurus partai dari tingkat pusat hingga daerah dan kecamatan. Secara aturan, kepengurusan partai politik harus terisi 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di masing-masing kabupaten/kota, dan minimal 50 persen di setiap kecamatan.
Aspek pengawasan kedua adalah Keanggotaan, yang menuntut adanya validasi data anggota partai politik serta penanganan permohonan penghapusan data warga dari keanggotaan parpol. Sesuai regulasi, keanggotaan partai minimal harus mencapai 1.000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk di wilayah kabupaten/kota bersangkutan.
Aspek ketiga berfokus pada Keterwakilan Perempuan. Pada tahap ini, pengawasan bertujuan memastikan pemenuhan kuota keterwakilan perempuan dalam susunan kepengurusan partai. Minimal harus ada 30 persen kuota keterwakilan perempuan di tingkat pusat, dan Bawaslu juga memantau penerapannya hingga ke jenjang kepengurusan di tingkat daerah.
Terkait pemenuhan aspek ini, Ummi Nu'amah memberikan peringatan tegas kepada partai politik. "Keterwakilan perempuan ini penting karena apalagi saya perempuan gitu ya, ini juga regulasi sudah mengatur monggo untuk bisa diikuti. Diikuti jangan sampai nanti yang rugi partai politik sendiri," ujar Ummi.
Aspek pengawasan yang keempat adalah Domisili Kantor. Hal ini mencakup upaya memeriksa keabsahan alamat fisik sekretariat serta status kepemilikan atau masa kontrak kantor partai politik. Partai politik yang hendak mendaftar harus bisa membuktikan bahwa mereka memiliki domisili kantor yang jelas keberadaannya.
Persiapan data yang berkelanjutan melalui empat aspek ini sangat krusial karena sering ditemukan ketidaktelitian administrasi yang akhirnya merugikan partai politik itu sendiri. Kelengkapan dan validitas empat aspek pengawasan ini menjadi modal utama partai politik agar lolos verifikasi dan mencegah sengketa.
Bawaslu Kabupaten Semarang turut mengimbau seluruh pengurus partai politik agar memanfaatkan waktu pratahapan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan membangun komunikasi yang intensif serta senantiasa memperbarui data kepengurusan dan keanggotaan sesuai regulasi, partai politik tidak hanya menghindari risiko sengketa di kemudian hari, tetapi juga menunjukkan kesiapan dan profesionalismenya kepada publik.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan