Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Netralitas Kades dan Perangkat, Bawaslu Gandeng Dispermasdes Kab. Semarang

Bahas Netralitas Kades dan Perangkat,  Bawaslu Gandeng Dispermasdes Kab. Semarang
Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis

UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang  menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu dengan tema Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang (Selasa, 23/8/22).

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M. Talkhis dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang.

Talkhis juga berharap dengan adanya diskusi tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa ini, Bawaslu Kabupaten Semarang dapat menentukan strategi pengawasan yang akan dilakukan, kemudian dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ikut menjadi pengawas partisipatif serta tentunya meningkatakan pengembangan demokrasi di Kabupaten Semarang.

“Semoga diskusi ini dapat memberikan manfaat bagi individu maupun kelembagaan serta masyarakat Kabupaten Semarang”, tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber hadir secara langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Semarang, Edy Sukarno.

Pemaparan materi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Semarang, Edy Sukarno

Edy dalam pemaparannya mengatakan, ada beberapa fenomena Pemilu di Indonesia meliputi penggunaan politik identitas, politik uang, Netralitas ASN, Kades dan Perangkat Desa, Apatisme dan Pragmatisme masyarakat serta pendidikan politik yang rendah.

Edy juga menjelaskan tentang problematika netralitas kepala desa dan perangkat desa yaitu adanya politik balas budi, hubungan kekerabatan, politik identitas, simbiosis mutualisme, problem struktural dan problem kultural.

Kepala dispermasdes memberikan konsep demi mewujudkan pemilu yang bermartabat dengan 3 instrumen berupa instrumen regulasi, instrumen kultural dan instrumen struktural.

Edy juga menjelaskan tentang dasar hukum netralitas kades dan perangkat desa dalam Pemilu yatu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perda Nomor 16 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perbup Nomor 84 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dalam proses diskusi yang dilakukan Kepala Dispermasdes memberikan saran agar Bawaslu Kabupaten Semarang dalam melaksanakan sosialisasi menggunakan video sinematis agar mudah diterima oleh masyarakat.

Dalam sesi diskusi adanya komitmen bersama antara Bawaslu Kabupaten Semarang dengan Dispermasdes Kabupaten Semarang untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat Kabupaten Semarang dengan peran masing-masing (ezl).

Sumber lain : Tribune Jawa Tengah