Bahas Regulasi Mutarlih, Bawaslu Susun DIM PKPU 7 Tahun 2024
|
UNGARAN - Kegiatan diskusi dan literasi untuk peningkatan kapasitas Bawaslu Kabupaten Semarang "KamisSmart" kali ini mengambil tema mengenai penyusunan daftar pemilih dalam PKPU 7 Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu(3/7/24).
Pemahaman akan peraturan perundang-undangan mutlak harus dimiliki bagi jajaran pengawas terutama sebelum melakukan pengawasan dalam hal ini tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih.
Agus Riyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang mengatakan kegiatan diskusi ataupun kajian hukum perlu untuk digaungkan kembali di Bawaslu Kabupaten Semarang terutama saat akan menghadapi pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Menurutnya dengan melakukan diskusi dan kajian terhadap dinamika yang ada, jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang dapat melakukan pemetaan terhadap kerawanan-kerawanan pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Senada dengan hal tersebut, Ummi Nu'amah selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, mengungkapkan salah satu program kerja divisi hukum adalah melakukan diskusi dan kajian hukum, yang nantinya dapat digunakan sarana peningkatan pemahaman khususnya dalam hal memahami regulasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Khususnya, dalam kegiatan kali ini kita akan mendiskusikan PKPU 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota.
Dalam kegiatan ini, kita akan susun daftar inventaris masalah (DIM) yang nantinya akan kita sampaikan dan tanyakan secara langsung kepada KPU. Dengan hal itu harapannya tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam memaknai regulasi khususnya dalam hal ini PKPU 7 Tahun 2024.
Penulis : MBP
Fotografer : Dwi Astuti