Lompat ke isi utama

Berita

Bantah Mitos "Bawaslu Libur Pasca Pemilu", Muharom Al Rosyid Jelaskan Siklus Kerja Pengawasan

Muharom Al Rosyid, S.Pd., Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Semarang Saat menjadi Narasumber pada Kegiatan  Seminar dan Simulasi Moot Court : Pengawasan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Aula HM. Iskak Soepardi, Universitas Ngudi Waluyo Ungaran, Selasa, (21/04/2026)

Muharom Al Rosyid, S.Pd., Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Semarang Saat menjadi Narasumber pada Kegiatan  Seminar dan Simulasi Moot Court : Pengawasan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Aula HM. Iskak Soepardi, Universitas Ngudi Waluyo Ungaran, Selasa, (21/04/2026)

Ungaran - Narasumber Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid, S.Pd., menepis anggapan masyarakat bahwa Bawaslu hanya bekerja saat menjelang hari pemungutan suara. Dalam seminar di Universitas Ngudi Waluyo, Selasa (21/4/2026), ia menjelaskan fakta bahwa pengawasan tetap berjalan selama siklus lima tahun penuh. Meski tahapan besar pemilu selesai, tugas-tugas pokok pasca-tahapan tetap menuntut fokus dan konsistensi kerja yang tinggi.

Tugas pasca-tahapan tersebut di antaranya adalah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan menjalankan pendidikan pengawasan partisipatif secara masif. Muharom merinci tiga pilar pendekatan Bawaslu, yakni preventif (pencegahan melalui mitigasi), partisipatif (pelibatan masyarakat), dan represif (penindakan pelanggaran). Semua pendekatan ini dilakukan secara berkesinambungan untuk meminimalisir potensi konflik dan sengketa proses di masa mendatang.

Terkait kerawanan, Muharom memaparkan kurva yang menunjukkan bahwa masa kampanye merupakan titik paling rentan terjadinya gesekan sosial. Ia mencontohkan pengalaman Pemilu 2024 di mana suhu politik yang tinggi menyebabkan adanya mobilisasi massa ke kantor pengawas. Hal ini dipengaruhi oleh karakteristik tiap daerah dan kandidat yang bertarung, sehingga Bawaslu harus terus melakukan analisa mitigasi di setiap tahapan yang berjalan.

Kordiv P2H
Muharom Al Rosyid, S.Pd., Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Semarang Saat menjadi Narasumber pada Kegiatan  Seminar dan Simulasi Moot Court : Pengawasan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Aula HM. Iskak Soepardi, Universitas Ngudi Waluyo Ungaran, Selasa, (21/04/2026)

Selain gesekan massa, masalah netralitas aparatur (PNS, TNI, dan Polri) juga menjadi sorotan utama dalam siklus pengawasan. Mobilisasi birokrasi dinilai dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam proses kandidasi, sehingga hal ini perlu dikaji dan diawasi bersama oleh masyarakat. Bawaslu berkomitmen untuk terus mendorong transparansi dalam setiap proses agar pemilu yang adil dan akuntabel bukan sekadar menjadi angan-angan semata.

Di hadapan para mahasiswa, ia menegaskan bahwa integritas pemilu adalah harga mati bagi arah masa depan bangsa. Oleh karena itu, Bawaslu menyediakan berbagai wadah pengawasan partisipatif, mulai dari 19.000 kader hingga 1.000 kampung pengawasan. Ia mengajak civitas akademika UNW untuk tidak ragu bersinergi dengan Bawaslu demi memastikan setiap tahapan pemilu, termasuk yang akan dimulai pada Juni 2027 mendatang, dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan