Bawaslu ajak Santri jadi Pengawas Partisipatif Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020
|
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Halaqah Santri Kabupaten Semarang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020, Sabtu pagi (19/09/2020).
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis mengajak para santri untuk turut serta mengawasi jalannya proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020 dengan menjadi pengawas partisipatif. Nantinya Santri dapat terlibat dengan cara ikut serta melakukan sosialisasi tentang aturan Pilkada, Ikut serta memantau pelaksanaan Pilkada agar berlangsung sesuai aturan, ikut mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pilkada dan masyarakat mau melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran. Dalam kegiatan tersebut dibuka sesi diskusi yang turut memberikan edukasi tentang hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang sebagai pemilih. Dalam acara tersebut terdapat pembacaan Deklarasi Santri Kawal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 yang bersih dan berintegritas dan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi menolak segala bentuk praktik politik uang, saring sebelum sharing penyebaran berita hoax, politisasi sara, dan ujaran kebencian pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Semarang Tahun 2020.
Deklarasi Santri siap kawal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020 yang Berintegritas dan Bermartabat
Talkhis mengatakan jangan sampai ada warga Kabupaten Semarang terkhusus para Santri yang terjerat Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020, hal tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Halaqah Santri Kabuaten Semarang, Sebagimana diatur dalam Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi, Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam Pemilihan Kepala Daerah Bukan hanya pemberi saja yang dapat terjerat Pidana Politik Uang melainkan penerimanya juga. Oleh sebab itu Bawaslu Kabupaten Semarang terus melakukan upaya sosialisasi-sosialisasi mengenai aturan tersebut, jelas Talkhis. Acara tersebut diisi langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis serta turut hadir Pengasuh Pondok Pesantren API Al Masykur Jombor Kecamatan Tuntang K.H Ahmad Afif Dimyati serta Santri yang tergabung dalam Halaqoh santri Kabupaten Semarang yang hadir di aula Ponpes dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, memakai masker, jaga jarak, sebelum memasuki aula dicheck suhu dan menggunakan cairan handsanitizer untuk mencegah persebaran covid-19.
Riy