Bawaslu Aktifkan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa Secara Daring
|
Bawaslu Kabupaten Semarang mengaktifkan kembali jajaran Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa via Zoom Meeting, Minggu (14/06/2020).
UNGARAN - Tahapan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Semarang Tahun 2020 yang sempat ditunda, kini kembali dilanjutkan. Jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum baik tingkat Kecamatan maupun tingkat Kelurahan/desa yang sempat dinon-aktifkan selama 2.5 bulan, kini diaktifkan kembali oleh Bawaslu Kabupaten Semarang via aplikasi zoom meeting, Minggu (14/06/2020).
Pengaktifan ini mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Di Kabupaten Semarang, tercatat sejumlah 57 Panwaslu Kecamatan diaktifkan dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Nomor 83/K.BAWASLU-KAB.SEMARANG/HK.01.01/VI/2020 Tanggal 14 Juni 2020. Sedang PKD diaktifkan kembali sejumlah 235 orang dengan Surat Keputusan Nomor 84/K.BAWASLU-KAB.SEMARANG/HK.01.01/VI/2020 Tanggal 14 Juni 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk terus semagat dalam melakukan tugas pengawasan.
Lebih lanjut Talkhis menyampaikan untuk tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Talkhis pun menekankan untuk mempelajari regulasi baru terkait pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Pengaktifan kembali Panwaslu Adhoc ini diikuti pula dengan pengaktifan jajaran sekretariat Panwaslu Kecamatan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Sri Widodo. Jajaran sekretariat Panwaslu Kecamatan dimaksud terdiri dari Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK), dan 3 Staf Non PNS. (NDH)