Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Amati Alih Status TNI dan Polri Dalam Coktas Tahap II

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid (dua dari kanan) Dalam kegiatan Pengawasan Coktas di Kecamatan Ungaran Barat, Kamis 20 November 2025

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid (dua dari kanan) Dalam kegiatan Pengawasan Coktas di Kecamatan Ungaran Barat, Kamis 20 November 2025

Ungaran - Selain mengawasi data pemilih yang tidak memenuhi syarat meninggal dunia, Bawaslu Kabupaten Semarang juga mengawasi data pemilih dengan alih status TNI/Polri. Pada pelaksanaan pencocokkan dan penelitian terbatas (coktas) penyusunan daftar pemilih berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Semarang juga menemukan data pemilih alih status TNI/Polri tepatnya di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan pada Kamis 20 November 2025 bersama KPU Kabupaten Semarang. Dalam kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Semarang yang dikomandoi oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muharom Al Rosyid menemukan adanya dua pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri.

Koordinasi ke Kelurahan Kalirejo dalam rangka coktas, Kamis 20 November 2025
Koordinasi ke Kelurahan Kalirejo dalam rangka coktas, Kamis 20 November 2025

"Di desa kalirejo kecamatan ungaran timur, dari hasil pengawasan kami menemukan adanya dua orang pemilih yang telah alih status menjadi TNI/Polri. Pertama atas nama Diva Alfuniam yang alih dari pelajar menjadi Polri. Kedua atas nama Azizun Ade Putra yang semula pelajar menjadi TNI AL" jelasnya.

Lebih lanjut, Muharom menegaskan bahwa TNI Polri akan diberi status TMS karena telah beralih status. "Dua data pemilih tadi akan kami dorong ke KPU Kabupaten Semarang untuk segera di beri status Tidak Memenuhi Syarat karena TNI/Polri tidak diberikan hak pilih pada pemilu dan/atau pemilihan" tutupnya.

Penulis : Noor M Nasyar

Dokumentasi : Widya Astuti