Bawaslu Awasi Langsung Coktas PDPB di Kesongo Tuntang
|
Ungaran – Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan pengawasan melekat pada proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) khususnya pemilih yang telah meninggal dunia, telah terhapus dari daftar pemilih aktif demi akurasi data.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu 19 November 2025 ini dilaksanakan di Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang. Bawaslu Kabupaten Semarang sendiri dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah. Sedangkan dari KPU Kabupaten Semarang dikomandoi langsung oleh Ahmad Ilman Nafia
Kegiatan ini disambut hangat oleh Sekretaris Desa Kesongo, Dendi Sarwo Edi saat mengetahui maksud dan tujuan kedua lembaga ini singgah di Desa Kesongo. Setelah mengetahui maksud dan tujuan dari kedua lembaga ini, Sekretaris Desa Kesongo langsung mengantar rombongan menuju dua rumah warga yang terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, yakni kediaman Alm. S. Triono dan Alm. Eko Wisnu Broto
Pengawasan dilakukan secara detail dan mendalam. Mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi sampai dengan turun untuk mengawasi langsung bersama KPU Kabupaten Semarang.
"Kami ingin memastikan bahwa pencoretan data pemilih didasarkan pada bukti otentik di lapangan. Hasil pengawasan yang kami lakukan menunjukkan bahwa data sudah sesuai dengan realita," ucap Ummi Nu'amah di sela-sela kegiatan.
Pengawasan pencocokan dan penelitian (coktas) ini merupakan wujud komitmen Bawaslu Kabupaten Semarang dalam mengawal hak pilih dan menjaga kemurnian data pemilih berkelanjutan di wilayah Kabupaten Semarang.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan
Editor : Noor M Nasyar