Bawaslu Awasi Penetapan Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Semarang
|
Ketua Bawaslu Kab. Semarang menerima salinan Surat Keputusan KPU. Ungaran, 22 Juli 2019
UNGARAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang mengawasi Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Semarang Periode 2019-2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, di PP PAUDNI Ungaran, Senin (22/7/2019) malam.
Hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis bersama empat Komisioner lainnya, yakni, Agus Riyanto (Divisi Penindakan Pelanggaran), Andi Gatot Anjas Budiman (Divisi Hukum, Data dan Informasi), Ummi Nuamah (Divisi Sengketa) dan Syahrul Munir (Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga). Rapat pleno tersebut juga dihadiri Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Kapolres Semarang, Kajari Semarang, perwakilan partai politik serta masyarakat umum lainnya.
Mohammad Talkhis mengatakan, pengawasan penetapan perolehan kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD merupakan ujung pengawasan terakhir rangkaian tahapan Pemilu 2019.
"Sesuai Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2019, Bawaslu sesuai tingkatannya wajib hadir dan mengawasi proses penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu dalam hal ini calon anggota DPRD Kabupaten/Kota," kata Talkhis yang juga Kordiv SDM dan Organisasi.
Menurut Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Syahrul Munir, fokus pengawasan Bawaslu terhadap proses penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih ini adalah untuk memastikan penetapan yang dilakukan KPU Kabupaten Semarang telah melalui forum rapat pleno terbuka sesuai tatacara dan prosedur yang di atur dalam perundangan. Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan calon Terpilih dalam Pemilu, lanjutnya, KPU harus membacakan perolehan suara perolehan caleg dan parpol per daerah pemilihan (Dapil) sebelum membacakan perolehan kursi perdapil.
"Kami harus menyimak dan mencermati dengan seksama, karena itu kami hadir dengan membawa seluruh dokumen yg diperlukan seperti salinan form DB1," jelasnya.
Munir menambahkan, selain pengawasan langsung dan dan mencermati data, Bawaslu Kabupaten Semarang sebelumnya telah membuat dan menyiapkan simulasi perolehan kursi metode “sainte league” berdasarkan salinan form DB1.
"Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Kabupaten Semarang clear, hasil simulasi kita dengan pembacaan KPU tidak berbeda," tuntasnya.
Sekedar diketahui, dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Semarang Periode 2019-2024 KPU Kabupaten Semarang telah menentukan total 50 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Semarang untuk Periode 2019-2024. Masing-masing adalah sebagai berikut :
Daerah Pemilihan I (11 Kursi) terdiri dari PKB 1 Kursi, Gerindra 1 Kursi, PDIP 4 Kursi, Nasdem 1 Kursi, PKS 1 Kursi, PPP 1 Kursi, PAN 1 Kursi dan Demokrat 1 Kursi.
Daerah Pemilihan II (11 Kursi) terdiri dari PKB 1 Kursi, Gerindra 1 Kursi, PDIP 3 Kursi, Golkar 1 Kursi, Nasdem 1 Kursi, PKS 1 Kursi, PPP 1 Kursi, Hanura 1 dan Demokrat 1 Kursi.
Daerah Pemilihan III (9 Kursi) terdiri dari PKB 1 Kursi, Gerindra 1 Kursi, PDIP 2 Kursi, Golkar 1 Kursi, PKS 1 Kursi, PPP 2 Kursi, dan PAN 1 Kursi.
Daerah Pemilihan IV (10 Kursi) terdiri dari PKB 1 Kursi, PDIP 4 Kursi, Golkar 1 Kursi, PKS 1 Kursi, PPP 1 Kursi, PAN 1 Kursi dan Hanura 1 Kursi.
Daerah Pemilihan V, 9 Kursi terdiri dari PKB 1 Kursi, Gerindra 1 Kursi, PDIP 3 Kursi, Golkar 1 Kursi, Nasdem 1 Kursi, , PPP 1 Kursi, dan PAN 1 Kursi.