Bawaslu Dorong Disdukcapil Kabupaten Semarang Gencarkan Sosialisasi Akta Kematian
|
Ungaran — Bawaslu Kabupaten Semarang mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Semarang untuk terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih peduli dalam melaporkan kematian anggota keluarganya. Langkah ini dinilai sangat penting untuk menjaga ketepatan dan validitas data pemilih, terutama menjelang pelaksanaan pemilu yang akan datang.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Menjelang Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang pada Selasa (30/9/2025).
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil Kabupaten Semarang atas berbagai upaya yang telah dilakukan, termasuk program jemput bola perekaman e-KTP di sekolah, desa, serta bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Menurutnya, langkah aktif tersebut berperan penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara agar tidak kehilangan hak pilih.
“Kami mengapresiasi Disdukcapil yang sudah gencar melakukan perekaman e-KTP bahkan dengan sistem jemput bola. Ini merupakan bentuk pelayanan publik yang sangat baik. Namun kami juga mendorong agar sosialisasi terus ditingkatkan, supaya masyarakat lebih peduli dalam tertib administrasi kependudukan,” ujar Agus Riyanto.
Ia menegaskan, pelaporan kematian secara administratif menjadi hal yang sangat mendesak untuk dilakukan oleh masyarakat. Tanpa adanya akta kematian, data seseorang yang telah meninggal dunia tetap tercatat aktif dalam basis data kependudukan maupun daftar pemilih.
“Kami ingin mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu tidak bisa mencoret data pemilih yang sudah meninggal dunia jika tidak ada bukti administrasi berupa akta kematian. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kematian sangat penting dalam memastikan data pemilih kita benar-benar valid,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perekaman e-KTP juga perlu terus diperkuat, terutama bagi pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun. Kepemilikan KTP-el menjadi dasar utama dalam memastikan hak pilih setiap warga negara dapat terjamin dalam pemilu.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Semarang akan terus memperkuat koordinasi dengan Disdukcapil dan instansi terkait lainnya. Melalui kerja sama yang berkelanjutan, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih efektif dan akurat. Langkah ini juga menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga hak pilih masyarakat serta memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih secara benar.
Penulis : Widya Astuti
Editor : Noor M Nasyar
Dokumentasi : Muhlasin