Bawaslu Evaluasi Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan 2024
|
Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pengawasan Partisipatif pada tahapan Pemilihan 2024. Bertempat di Aula Hotel Kusma, Bandungan. Rabu (12/3/25).
Hadir dalam kegiatan tersebut para anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan 2024 se-Kabupaten Semarang sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang, serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang sejumlah 22 (du a puluh dua) orang.
Rapat evalusi ini penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan ataupun informasi berkaitang dengan pelaksanaan sosialisasi pengawasan partisipatif yang telah dilakukan selama tahapan Pemilihan 2024.
Agus Riyanto, S.P., S.H, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang mengungkapkan, setelah berakhirnya tahapan Pemilihan serta berakhirnya masa tugas Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Semarang menginisiasi untuk dilaksanakan rapat evaluasi guna untuk menghimpun masukan ataupun informasi berkaitan dengan pelaksanaan sosialisasi pengawasan partisipatif yang telah dilakukan selama tahapan Pemilihan 2024 sebagai masukan atau perbaikan kedepannya. Kegiatan sosialiasai pengawasan partisipatif merupakan salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan selama Pemilihan 2024, sehingga nanti harapannya bisa memberikan masukan kepada Bawaslu Kabupaten Semarang.
“Alhamdulillah, setelah purna tugas sebagai Panwaslu Kecamatan kita bisa bertemu lagi di acara ini. Bawaslu Kabupaten Semarang menginisiasi untuk dilaksanakan rapat evaluasi guna untuk menghimpun masukan ataupun informasi berkaitan dengan pelaksanaan sosialisasi pengawasan partisipatif yang telah dilakukan selama tahapan Pemilihan 2024 sebagai masukan atau perbaikan kedepannya. Sehingga nanti harapannya bisa memberikan masukan kepada Bawaslu Kabupaten Semarang,” kata Agus.
Selanjutnya, Narasumber dalam kegiatan tersebut Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H. Wakil Rektor Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman (Undaris), menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif (soswatif) ditinjau dari aspek regulasi, menurutnya kegiatan soswatif merupakan suatu kegiatan untuk pendidikan politik sosialisasi pemilihan dalam setiap tahapan Pemilu/Pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 448 ayat (3), maupun dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Kegiatan ini sebagai bentuk pelibatan masyarakat agar setiap proses pemilihan dalam tahapan-tahapan yang berjalan menjadi berkualitas berintegritas dan bermartabat.
Selanjutnya, rapat evaluasi pengawasan partisipatif pada tahapan Pemilihan 2024 diakhiri dengan buka bersama dengan seluruh peserta.
Penulis : MBP