Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Raker Pengawasan PDPB Tahun 2022

Bawaslu Gelar Raker Pengawasan PDPB Tahun 2022

Suasana Rapat Kerja PDPB Tahun 2022, (Selasa, 26/04/2022)

Ungaran – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara luring di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semaran, Selasa, (26/04/2022).

Rapat kerja ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang data pemilih yang digunakan dalam Pemilu baik dari perspektif lembaga pengawas, KPU dan lembaga- lembaga pemerintah yang membidangi data kependudukan serta memiliki ruang lingkup dalam kependudukan dan kedua, mengidentifikasi masalah dalam penyusunan data pemilih Pemilu, “kata Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Marjiono.

“Selanjutnya, merumuskan tentang mekanisme konsolidasi data pemilih Pemilu berbasis data kependudukan dan merumuskan kinerja yang efektif dan efisien dalam pengumpulan data penduduk berdasarkan kondisi faktual dilapangan, guna kepentingan Pemilu, sebagai dasar dan masukan bagi Bawaslu dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan”.

Di kesempatan lain, Syahrul Munir, anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga memaparkan, dinamika pengawasan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Aspek penting dalam penyelenggaraan PDPB yaitu kemutakhiran, akurasi,  komprehensif, aksesbilitas dan transparan. Dari kacamata Bawaslu problem Data Pemilih Berkelanjutan pertama,  DPB bentuknya verifikasi administrasi bukan dalam verifikasi faktual, sehingga data masih perlu diuji kembali”.

Pada proses verifikasi administrasi muncul kendala pada Disdukcapil yang tidak bisa memberikan akses kepada KPU untuk dapat mengecek NIK dan melakukan validasi data. Data DPB berasal dari laporan masyarakat meliputi data kematian, pindah domisili, data dari sekolah untuk pemilih pemula. Masyarakat tidak ikut berpartisipasi aktif melaporkan diri jika belum masuk ke DPB sebelumnya.

Kemudian belum optimalnya sinergi KPU-Pemerintah dalam penyelenggaraan PDPB, waktu update data kependudukan berbeda dengan PDPB. Tidak adanya kerjasama dengan Pemda terkait DPB, sehingga KPU harus mendatangi atau melakukan koordinasi secara parsial dengan lokus strategis seperti sekolah-sekolah yang mempunyai basis pemilih pemula. Pembuktian TMS atau MS terkait DPB harus ada bukti pelapor dengan jelas, meskipun ada yang tahu, kendalanya jarang melapor. Perjalanan penyusunan data pemillih berkelanjutan konsolidasi datanya seperti apa dan sistem IT Sidalihnya, karena KPU tidak bisa memberikan data secara komprehensif.  “imbuh Munir.

“Tujuan DPB sendiri memperbaharui daftar pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilih atau pemlihan berikutnya”.

Syahrul Munir menambahkan kaitanya fokus pengawasan daftar pemilih berkelanjutan meliputi penggunaan DPT Pemilu atau Pilkada terakhir, penggunaan konsolidasi data kependudukan per 6 bulan dari dukcapil, membuka layanan laporan dan tanggapan masyarakat, memverifikasi data DPK Pemilu 2019 atau DPTb Pilkada 2020, pengecekan data pemilih ganda,TMS atau MS. Tantangan data pemilih sendiri dari sumber data.

Ia juga menyarankan, bagi pemilih penyandang disabilitas perlu penanganan khusus, problem internal dari pihak keluarga sendiri sedangkan problem eksternal dari pihak petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP), seperti tidak dilakukan coklit rumah ke rumah, karena ragam jenis disabilitas yang banyak.

“Bawaslu meminta Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang ikut mendorong partai politik untuk ikut mengawal penyusunan dan pemutakhiran data pemilih dan Bawaslu meminta Disdukcapil Kabupaten Semarang memastikan rekam e-KTP bagi warga kelompok marginal, disabilitas dan daerah perbatasan, “tutup Munir.

Bambang S anggota KPU Kabupaten Semarang menjelaskan KPU sudah kerjasama dengan Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang pada tahun 2021 dengan membuat banner dan spanduk di setiap kecamatan, sehingga KPU mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat dan bisa mengecek data pemilih melalui LindungiHakMu (https://lindungihakmu.kpu.go.id/).

Untuk IT, sudah dikembangkan oleh KPU RI nantinya sudah bisa digunakan melalui handphone android dengan mengunduh melalui playstore. Sehingga masyarakat bisa memberikan masukan dan terhubung dengan Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan. Dimana Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan ada dua versi yaitu offline dan online. Versi online tersebut terhubung langsung dengan LindunguHakMu, untuk eksekusinya bisa dilakukan secara offline, setelah itu sikronisasi oleh KPU dan dinaikan kembali ke online untuk akses semua orang. KPU Kabupaten Semarang bulan april 2022 ini sudah melakukan sinkronisasi data pemilih berkelanjutan dan upload online ke LindungiHakMu, “ujarnya.

Disdukcapil Kabupaten Semarang menambahkan, dari pihak Disdukcapil ada keterbatasan konsolidasi data karena terkait keamanan data. Mulai awal bulan april 2022 Disdukcapil Kabupaten/Kota migrasi Siak terintegrasi menjadi Siak terpusat, maka Disdukcapil Kabupaten/Kota tidak diberikan akses data, “Kata Rfki.

Selanjutnya, Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang menyampaikan sangat pentingnya penyusunan dan pemutakhiran data pemilih, karena pemilu itu tergantung pada data permilih. Lebih kurangnya dari pihak stakeholder sudah sinergi dan perlu pemahaman bersama mengenai DPB atau DP4. Meskipun Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang secara teknis tidak terlibat,tetapi selalu supporting kepada penyelenggara pemilu, “ujar Triyono.

“Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang berusaha selalu mensosialkan pemilu mengenai pemilih pemula dan aktif pentingnya demokrasi di setiap kecamatan se Kabupaten Semarang. Harapanya selanjutnya untuk sosialisasi spanduk dan banner syukur-syukur sampai ke tingkat kelurahan/desa sebagai bentuk peran dan pentingnya pemilu”.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain adalah  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Semarang, KPU Kabupaten Semarang, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang serta jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang. (u5m)